NASIONAL

Pembayaran THR yang Melanggar Ketentuan

"Pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih jadi persoalan tiap tahun."

Lea Citra

Podcast Whats Trending
Podcast What's Trending

KBR, Jakarta- Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling di tunggu para pekerja dan buruh. Namun jelang Hari Raya Idul Fitri, masih ditemukan pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Idealnya THR diberikan kepada pegawai swasta atau buruh paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan aturan pemerintah.

Melalui Posko THR Kemnaker mencatat sejak 28 Maret 2023 s.d 16 April 2023, setidaknya ada lebih dari 1.000 aduan. Dimana lebih dari 800 perusahaan diadukan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan aduan diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari seluruh daerah di Indonesia. Dimana provinsi yang paling banyak aduannya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.

"Jadi angkanya itu adalah 1.104 totalnya. Jadi dari 1.104 ini ada 3 klasifikasi besar. Yang pertama adalah THR yang tidak dibayarkan, ini ada 536 aduan. Kemudian THR yang tidak sesuai ketentuan ini adalah 430, kemudian THR yang terlambat membayar ini ada 138," ungkapnya (16/4).

Baca juga:

THR Cair, Mending Nabung atau Borong Belanja Lebaran?

Bukan Berhemat, Presiden Dorong Masyarakat buat Belanja

Bukan Follower, Presiden Sebut Indonesia Trendsetter Cinta Produk Sendiri

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengeklaim, aduan-aduan ini tengah ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan dinas-dinas terkait.

"Jadi begini ya. Kalau laporan dari kita sudah riksanya itu ada 29 yang sudah kita periksa ya. Kemudian kita ada sudah mengeluarkan nota pemeriksaan 1, nota pemeriksaan 2, kemudian kepada rekomendasi. Nah yang kami lakukan itu kan, nanti kan kita akan mengeluarkan rekomendasi, terutama teguran ya. Kalau teguran itu kan, kita teguran untuk membayar. Kemudian kita juga menurunkan tentunya, ketika pada saat pemeriksaan tersebut kita awalnya sebenarnya juga menurunkan mediator kita, untuk melakukan mediasi, Kenapa ini tidak dibayar? Nah kita istilahnya komunikasikan hal tersebut. Nah sekaligus bersamaan juga kita lakukan pemeriksaan terkait dengan laporan-laporan itu," pungkasnya.

Sementara itu dari kalangan pengusaha mengakui adanya masalah-masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Namun pada level-level, perusahaan dengan skala mikro dan kecil. Meski begitu Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Machfud memastikan, pihak pengusaha akan mengikuti aturan dan sanksi yang sudah diatur oleh pemerintah

"Namun kiranya juga kita perlu antisipasi kondisi-kondisi di lapangan, karena mau tidak mau harus kita antisipasi pasca-pandemi COVID-19 2 sampai 3 tahun berjalan ini kan tidak semuanya perusahaan juga stabil gitu ya. Terutama perusahaan ataupun produksi yang orientasinya ekspor itu juga punya kendala khususnya di krisis ekonomi global. Seperti kalau kaya kita ikuti juga antisipasi krisis dunia saat ini pun juga inflasi juga tinggi gitu ya," ucap Adi kepada KBR (14/4).

Lebih lanjut soal masalah pembayaran THR ini. Yuk simak podcast What's Trending di link berikut ini:

  • THR
  • Tunjangan Hari Raya
  • Belanja Tunggu THR
  • THR Mana Ufuknya?
  • Kemnaker

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!