NASIONAL

Kasus Penyiksaan di Bekasi, Komnas HAM: Polisi Beri Keterangan Bohong

"Polsek Tambelang dan Polres Bekasi menyerahkan bukti foto dengan keterangan waktu yang diubah."

Wahyu Setiawan

Kasus Penyiksaan di Bekasi, Komnas HAM: Polisi Beri Keterangan Bohong
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat menunjukkan dua foto penangkapan terduga pembegalan di Bekasi. (Dok Humas Komnas HAM)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan polisi yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar saat diperiksa terkait dugaan penyiksaan terhadap Muhammad Fikry dan tiga rekannya di Bekasi. Fikry dan rekannya sebelumnya ditangkap atas tuduhan melakukan pembegalan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Polsek Tambelang dan Polres Bekasi menyerahkan bukti foto dengan keterangan waktu yang diubah.

"Ada sesuatu yang sangat kita sayangkan dan ini problem serius menurut kami. Salah satunya adalah memberikan keterangan yang tidak benar terhadap Komnas HAM. Untuk menutupi alibi tidak terjadi penyiksaan, itu memberikan keterangan yang tidak benar kepada Komnas HAM. Nah, syukur Komnas HAM dengan cara yang lain mendapatkan keterangan tersebut. Dan ini menjadi pokok keyakinan kami kenapa penyiksaan itu terjadi," jelas Anam dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Rabu, (21/4/2022).

Baca juga: Penyelidikan Komnas HAM, Polisi Gunakan Kekuatan Berlebihan di Wadas

Anam menjelaskan, polisi memberikan foto penangkapan Fikry dan tiga rekannya dengan keterangan waktu 28 Juli 2021 pukul 20.00 WIB. Namun, dari penelusuran Komnas HAM, foto penangkapan itu ternyata didokumentasikan keesokan harinya sekitar pukul 03.27 WIB di Polsek Tambelang.

Polisi diduga sengaja memotong keterangan waktu yang ada foto.

"Ternyata ini kan mau melawan berbagai kesaksian yang diberikan oleh yang lain. Oleh korban, keluarga, masyarakat. Bahwa mereka tidak dibawa ke Polsek jam 20.00 tapi dibawa ke Telkom untuk disiksa," ujarnya.

"Kami mendapatkan foto yang sama. Yang ini di-croping, yang ini foto aslinya. Ini foto yang sama. Dan ini problem yang serius menurut kami," tambahnya.

Baca juga:

Komnas HAM menduga halaman Gedung Telkom Tambelang digunakan polisi untuk menyiksa Fikry dan rekan-rekannya.

"Jadi ada kurang lebih 7-8 jam, orang itu di bawah status ilegal. Jadi orang disiksa itu, minimal dari jam 20.00 sampai jam 03.27. Ini serius sekali problem," ujarnya.

Dalam kesimpulan Komnas HAM, ditemukan praktik penyiksaan yang diduga dilakukan polisi terhadap Fikry dan tiga rekan lainnya.

Dari temuan Komnas HAM, setidaknya ada 10 bentuk penyiksaan yang dilakukan polisi. Mulai dari mata dilakban, tubuh dan wajah ditendang, rambut dijambak, hingga kaki ditimpa dengan batu.

Kekerasan dilakukan agar Fikry dan rekannya mengakui tindakan pembegalan yang dituduhkan polisi. Belakangan, Komnas HAM mendapati keterangan saksi yang menyebut Fikry dan rekannya berada di lokasi lain saat waktu pembegalan terjadi.

Komnas menilai tindakan kekerasan polisi merupakan bentuk pelanggaran HAM.

"Hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam, dan merendahkan martabat. Hak atas rasa aman. Hak untuk memperoleh keadilan. Hak atas kesehatan," paparnya.

Editor: Sindu

  • Komnas HAM
  • Penganiayaan Polisi
  • pembegalan bekasi
  • Muhammad Fikry
  • Kasus Begal Bekasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!