KBR, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini bakal dibawa ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk segera disetujui menjadi undang-undang. Targetnya, RUU TPKS akan disahkan pertengahan bulan ini. Apa saja hal terbaru soal RUU tersebut?
Presiden Joko Widodo meminta para menterinya agar lebih peka lagi situasi dan kondisi masyarakat, dibanding sibuk mengurusi wacana presiden 3 periode atau bahkan soal penundaan pemilu. Bagaimana selengkapnya?
Kabar-kabar di atas menjadi bahasan di FOMO Sapiens minggu ini.
1. RUU TPKS Segera Sah
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan memicu perdebatan di publik awal pekan ini. Sebagian pro, namun tak sedikit pula yang kontra. Lainnya, perkara dibebaskannya terdakwa kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Riau (Unri), Syafri Harto juga jadi sorotan warganet. Urgensi payung hukum tegas untuk kasus kekerasan seksual ini diharapkan bisa segera terwujud lewat RUU TPKS yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR di tingkat I pada Rabu (04/04) lalu. Apa saja hal menarik di bahasan RUU TPKS?
Baca juga : PKS Menolak Pengesahaan RUU TPKS, Alasannya?
2. Setop Wacana Tiga Periode
Presiden Joko Widodo mengkritik para menteri yang tak bekerja maksimal. Menurut Jokowi, para menteri seringkali membisu saat menghadapi isu penting, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Sebut saja perkara kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng, juga naiknya harga Pertamax. Apa kaitannya dengan isu presiden tiga periode dan penundaan pemilu?
Baca juga : Pengamat: Peringatan Jokowi Tak Pengaruhi Skenario 3 Periode
Dengarkan bahasan selengkapnya di FOMO Sapiens pekan ini bersama Ian Hugen dan Aika Renata. Akan ada juga obrolan seru bareng Sutradara, Joko Anwar mengenai film terbarunya.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]