KBR, Jakarta- Komisi yang membidangi Pemerintahan di DPR meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menertibkan soal polemik dukungan jabatan tiga periode Presiden Joko Widodo oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan terhadap ormas dan pemerintahan desa.
Apalagi kata anggota fraksi Fraksi PKB tersebut, undang-undang melarang aparatur desa berpolitik praktis.
"Apa betul informasi yang beredar bahwa baru sehari sebelum acara, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) untuk update itu keluar atau diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang pertama. Kedua, kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman saat Rapat Kerja dengan Mendagri, Selasa (5/4/2022).
Luqman menegaskan, Kementerian Dalam Negeri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan pemerintahan desa dan lain sebagainya.
Untuk itu menurut Luqman, atas kewenangan tersebut Kemendagri dapat menegakkan aturan dan mendorong para kepala daerah memberikan sanksi.
"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat daerah kepala desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora, yang menyatakan dukungan Pak Jokowi untuk tiga periode. Satu itu menyalahi undang-undang, yang kedua itu menabrak konstitusi karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh menjadi presiden dua periode," katanya.
Sebelumnya Apdesi kubu Surta Wijaya menyatakan dukungan jabatan Jokowi tiga periode. Surta Wijaya mengklaim dukungan tersebut tidak datang dari luar.
Dia menyebut dukungan tambah jabatan presiden itu lantaran adanya utang budi terhadap Jokowi yang mengabulkan keinginan para kepala desa digaji setiap bulan.
"Beliau kabulkan. Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita," ujarnya," katanya.
Sementara itu, Apdesi kubu yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid, merasa nama organisasinya telah dicatut.
Arifin menyebut Apdesi pimpinan Surta Wijaya abal-abal sebab tak memiliki SK kepengurusan yang sah dari Kemenkumham.
Dia menduga dukungan presiden tiga periode oleh kubu Surta Wijaya itu dilakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
Editor: Rony Sitanggang