BERITA

Terpidana Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Lunasi Uang Pengganti Rp5 Miliar

""Terpidana telah melakukan pembayaran secara cicilan terhadap uang pengganti ini""

Muthia Kusuma

Terpidana Suap PLTU Riau-1 Eni Maulani   Lunasi Uang Pengganti Rp5 Miliar
Anggota Komisi VII DPR FPG Eni Maulani Saragih sebelum sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (01/03/19). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

KBR, Jakarta-  Terpidana kasus korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Eni Maulani Saragih telah lunas membayar  uang pengganti terkait kasusnya. Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR RI itu telah menyetorkan cicilan ke-5 sebesar Rp3,5 miliar dari total uang pengganti sebanyak Rp5 miliar dan SGD 40.000 kepada KPK. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setoran uang pengganti tahap terakhir itu dilakukan pada Selasa, (20/4/2021) lalu.

"Sebelumnya terpidana telah melakukan pembayaran secara cicilan terhadap uang pengganti ini dan saat ini telah dinyatakan lunas dari seluruhnya. Komitmen KPK untuk melakukan asset recovery melalui penagihan uang denda dan uang pengganti akan terus dilakukan kepada para Terpidana," ucap Ali kepada KBR, Senin (26/4/2021).

Baca juga: KPK Periksa Guru Swasta untuk Dalami Suap Eni Saragih

Sebelumnya bekas Wakil Ketua DPR komisi energi Eni Maulani Saragih  divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. 

Dalam putusannya Hakim juga menghukum uang pengganti sebanyak Rp5 miliar dan SGD 40.000. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka  dipidana dengan   penjara selama 6 bulan.

Eni terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Penyuap Proyek PLTU Riau-1 Dituntut 4 Tahun Penjara  


Editor: Rony Sitanggang

  • Eni Maulani Saragih
  • KPK
  • korupsi
  • Suap PLTU Riau-1
  • PLTU Riau-1

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!