BERITA

Mulai Ramai Mudik Lebih Awal, Pengusaha Bus Sesuaikan Tarif, Berapa?

" Para pengusaha bus sudah menerima banyak pesanan tiket perjalanan antarkota antarprovinsi."

Heru Haetami

Mulai Ramai Mudik Lebih Awal, Pengusaha Bus Sesuaikan Tarif, Berapa?
Ilustrasi penumpang turun dari bus. (Foto: Muhammad Ridlo/KBR).

KBR, Jakarta- Sebagian masyarakat memutuskan mudik lebih awal, untuk menyiasati aturan larangan mudik Lebaran yang sudah dikeluarkan pemerintah. Larangan mudik itu ditetapkan mulai 6-17 Mei 2021, guna mencegah penularan Covid-19.

Di tanggal tersebut pemerintah melarang semua moda transportasi beroperasi, baik darat, udara maupun laut, termasuk angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Namun, aturan ini tak berlaku di daerah aglomerasi. Daerah aglomerasi adalah beberapa kabupaten/kota yang berdekatan, semisal Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Peningkatan pergerakan pemudik dini mulai terjadi dengan menggunakan moda transportasi bus. Diperkirakan lonjakan pemudik akan terjadi pada 30 April-05 Mei 2021, atau sebelum masa larangan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengaku para pengusaha bus sudah menerima banyak pesanan tiket perjalanan antarkota antarprovinsi.

"Lonjakan sepertinya di atas tanggal 30 menjelang tanggal 6. Lonjakan tapi menurut kami tidak ada ledakan hanya lonjakan kenaikan saja. Tapi, kalo ledakan sepertinya tidak karena orang sudah mulai berangsur, sudah mulai pulang dan mungkin juga sudah mengalihkan kepada moda yang tidak terdeteksi pemerintah,” kata Sani kepada KBR, Senin (19/4/2021).

Kenaikan Tarif dan Biaya Operasional

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menyatakan para pengusaha bus juga akan mengumumkan adanya penyesuaian tarif dengan menaikan ongkos 20 hingga 50 persen. Kenaikan ini akan berlaku mulai 20 April 2021.

"Sekarang masih tarif normal, mulai tanggal 20 April mulai berlaku, teman-teman mulai menyesuaikan di tanggal 20 ke atas," katanya

Sani menambahkan, penyesuaian tarif saat jelang lebaran merupakan hal biasa. Ia mengungkapkan kenaikan tarif yang mencapai 50 persen itu telah mempertimbangkan adanya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan kondisi angkutan lebaran ini H-7 nya ditutup ya kita majukan (kenaikan tarif). Yang kita lakukan itu hanya untuk menutup biaya operasional saja karena kemungkinkan untuk mudik itu okupansinya sebelah. Misal ke daerah penuh, kembalinya kosong," ujar Sani.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mudik Awal
  • Mudik
  • Lebaran 2021
  • Mudik 2021
  • Kemenhub
  • IPOMI
  • Covid-19
  • Tarif Bus

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!