BERITA

Diperpanjang, PPKM Mikro Jilid 6 Berlaku Hingga 3 Mei

"Meski PPKM Mikro jilid lima dianggap berdampak positif, pemerintah memperpanjang kembali PPKM Mikro selama dua pekan dan memperluas wilayah pemberlakuan PPKM mikro."

Yovinka Ayu

Diperpanjang, PPKM Mikro Jilid 6 Berlaku Hingga 3 Mei
Warga mencuci tangan di desa percontohan PPKM Mikro di Desa Mindaka, Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021). (Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah)

KBR, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

PPKM mikro tahap enam berlaku mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, dalam perpanjangan ini pemerintah juga menambahkan lima provinsi baru.

“Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah melanjutkan perpanjangan PPKM Mikro yaitu tahap keenam, tanggal 20 April-3 Mei 2021, dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif. Maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).

Airlangga Hartarto mengklaim, penerapan PPKM Mikro tahap kelima yang dilakukan pada 6 April hingga 19 April 2021 telah memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian Covid-19 di tanah air.

Hal itu terlihat dari kasus aktif per 18 April sudah single digit atau sebesar 6,6 persen.

Airlangga juga menambahkan, positivity rate (perbandingan antara jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah tes yang dilakukan) per 18 April mencapai 11,2 persen atau membaik jika dibandingkan pada 9 Februari yang mencapai 29,42 persen.

Sementara, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) rata-rata adalah 34 sampai 35 persen.

PPKM Mikro jilid 5 sebelumnya diberlakukan di 20 provinsi di Indonesia. Wilayah itu antara lain Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Editor: Agus Luqman

  • PPKM Mikro
  • COVID-19
  • Vaksinasi Covid-19
  • pandemi
  • KPCPEN
  • PSBB
  • #jagajarak
  • #pakaimasker
  • #cucitanganpakaisabun
  • #satgascovid19

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!