BERITA

Beban Meningkat, Pemerintah Kaji Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Beban Meningkat, Pemerintah  Kaji  Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

KBR, Jakarta- K Pemerintah   mengkaji  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan hal ini disebabkan telah meningkatnya beban keuangan negara untuk menangani Covid-19.

"Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi. Mengingat beban belanja negara yang meningkat," kata Sri saat rapat dengan komisi XI DPR, Senin (06/04/20). 

Sri menambahkan pemerintah sudah melakukan penghematan belanja negara mencapai kurang lebih Rp 190 triliun hingga akhir April. Ia merinci Rp 95,7 triliun merupakan penghematan belanja dari Kementerian/ Lembaga, dan 94,2 triliun berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Kata dia pemerintah juga telah melakukan upaya untuk menangani dampak covid-19 ke ekonomi melalui pemberian stimulus ekonomi. Ia menambahkan, fokus belanja pemerintah saat ini adalah untuk sektor kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan membantu dunia usaha. 

THR Swasta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan meski sedang terjadi pandemi Covid-19. 

“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan. Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait THR tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi videonya, Kamis (2/4/2020).

Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah memberi stimulus untuk dunia usaha berupa pembebasan PPh 21 untuk pekerja industri pengolahan.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Berita Terkait: Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun

Pemerintah juga sudah mengalokasikan stimulus lainnya untuk dunia usaha yang terdampak Covid-19 berupa:

    <li>Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).</li>
    
    <li>Restrukturisasi kredit, penjaminan, serta pembiayaan untuk UMKM untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.</li>
    
    <li><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • thr
  • gaji ke-13

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!