NASIONAL

Terdakwa Pemerkosa 2 Anak Divonis Bebas, MA Copot Majelis dan Ketua PN Cibinong

""Maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," "

Rony Sitanggang

Terdakwa Pemerkosa 2 Anak Divonis Bebas, MA Copot Majelis dan Ketua PN Cibinong
Petisi anak korban perkosaan di Change.org.

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memberhentikan majelis hakim kasus kejahatan seksual terhadap anak.  MA juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat sebagai atasan langsung.

Juru Bicara MA, Abdullah mengatakan, sanksi dijatuhkan kepada Atasan karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan. Kata dia sanksi itu sebagai   konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan. 

"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," ujar Abdullah, melalui keterangan tertulis,  Senin (29/04).

Abdullah menjelaskan, MA  tidak hanya  menerbitkan Peraturan  No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum tetapi juga menegakkan peraturan tersebut. Dia menegaskan, penegakan peraturan tersebut merupakan komitmen  seluruh jajaran Mahkamah Agung.

Putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa kekerasan terhadap anak itu dilaporkan kepada MA. MA lantas  memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.  Hasilnya,  Pimpinan Mahkamah Agung  menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu : LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.  

Sebelumnya kasus ini  juga dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) kepada  Komisi Yudisial (26/4). KY didesak agar menyelidiki hakim yang membebaskan terdakwa pelaku kekerasan anak di Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut Direktur LBH APIK Siti Mazuma sidang putusan bebas tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban.

"Tentu itu mencederai keadilan dan memberikan preseden buruk untuk anak-anak yang jadi korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan keadilan. Jadi kami mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim yang memutus perkara ini pada Komisi Yudisial untuk menindak lanjutinya," kata Direktur LBH APIK Siti Mazuma di Komisi Yudisial, Jakarta,  Jumat (26/4/2019).


LBH APIK  juga membuat petisi di laman change.org  untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil. Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah korban tidak didampingi orang tua saat memberi kesaksian. 

Kasus ini bermula ketika  pada  25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap  terdakwa HI (41) tahun. Dia didakwa  melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun selama 3 tahun. Jaksa menuntut terdakwa 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasar UU Perlindungan Anak   

Hakim memvonis bebas meskipun ketika pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatan dan hasil visum pada kedua kakak beradik menunjukkan adanya luka robek akibat kekerasan seksual. Hakim beralasan tak ada saksi yang melihat perkosaan tersebut.


 

  • kekerasan seksual
  • predator seksual

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!