KBR, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkirakan kerugian penerapan tarif baru bakal mencapai lebih dari 6 triliun rupiah. Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, M Ikhsan mengatakan, taksiran potensi kerugian tersebut sudah termasuk pembatalan kenaikan iuran kelas 3. Kata dia, kerugian ini bakal ditanggung negara tetapi belum ditentukan bentuk alokasinya dalam APBN.
"Tadinya kalau naik sesuai Perpres 19, potensi itu kan menjadi 6, 9 jadi 6, tentunya dengan kelas III nggak naik ini, nggak disesuaikan, potensi itu nggak mungkin lagi 6, mungkin potensi mismatchnya, berkurangnya nggak sebanyak sebelumnya. Potensi ini akan ditutup alokasi dana pemerintah," kata Ikhsan di Kantor BPJS, (1/4).
Tarif baru BPJS resmi berlaku hari ini 1 April. Dengan pembatalan kenaikan, peserta Kelas III tetap membayar 25.500 rupiah
M Ikhsan menambahkan, kerugian sudah diperkirakan lantaran ada selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Kata dia, tarif iuran kelas III masih berada di bawah standar (bottom line) sebesar 36.000 rupiah.
"Manajemen sudah menilai, tidak cukup jumlah iuran dg layanan kesehatan. Iuran kelas III, masih di bawah bottom line " ujar dia.
Data BPJS mencatat kerugian tahun 2014-2015 sebesar 5 triliun. Kerugian ini sudah ditanggung negara melalui penyertaan modal negara (PMN).
Prosentase kelas III mendominasi kelompok peserta mandiri yakni sekitar 40 persen. Sementara jumlah total peserta mandiri saat ini mencapai 15,8 juta.
Tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan total peserta mencapai 188 juta. Jumlah peserta saat ini sekitar 165 juta.
Editor: Malika