BERITA

DPR Bantah Peningkatan Persentase Dukungan Hambat Calon Perorangan

"Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan, peningkatan persentase itu untuk menunjukkan legitimasi calon dan meningkatkan partisipasi pemilih."

Dian Kurniati

DPR Bantah Peningkatan Persentase Dukungan Hambat Calon Perorangan
Rambe Kamarulzaman. Antara Foto

KBR, Jakarta – Komisi Dalam Negeri DPR membantah peningkatan persentase dukungan dalam pemilihan kepala daerah untuk menghambat calon perseorangan. Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan, peningkatan persentase itu untuk menunjukkan legitimasi calon dan meningkatkan partisipasi pemilih.

“Sekarang juducial review MK memutuskan dari DPT. Oleh karena itu, ada pikiran di komisi dua, dari fraksi-fraksi naikkan biar ada kesamaan. Biar ini juga pendidikan politik untuk semua. Jadi jika ada pemikiran untuk menaikkan itu bukan sekadar untuk membenci atau tidak menyukai calon perseorangan, tapi agar calon perseorangan punya legitimasi secara kongkret di tengah masyarakat,” kata Rambe di Cikini, Minggu (04/03/16).


Rambe mengatakan, kenaikan persentase dukungan untuk calon perseorangan juga untuk mendorong kesetaraan dengan calon yang diusung partai politik. Kata dia, saat ini syarat dukungan untuk calon dari partai politik akan dinaikkan dari 5 persen menjadi 20 persen. Sehingga, kata dia, syarat persentase dukungan untuk calon perseorangan juga perlu dinaikkan agar setara.


Awalnya, UU Nomor 12 tahun 2008 mengatur tentang pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan setidaknya 6,5 persen dari jumlah penduduk di provinsi. Adapun di tingkat kabupaten atau kota, dukungan yang diperoleh setidaknya 4 persen dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.


Pada UU Nomor 8 tahun 2015, persentase dukungan untuk calon perseorangan itu dinaikkan. Untuk daerah dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, calon perseorangan setidaknya mendapat dukungan 10 persen. Kemudian, untuk daerah dengan jumlah penduduk antara 2 juta sampai 6 juta jiwa dukungan yang harus dikumpulkan setidaknya 8,5 persen. Pada daerah dengan jumlah penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa dukungan yang dihimpun setidaknya 7,5 persen.


Sementara itu, untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta jiwa harus mendapat dukungan setidaknya 6,5 persen. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat dukungan calon perseorangan harus menggunakan hitungan daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Alasannya, penghitungan menggunakan jumlah penduduk mengabaikan unsur keadilan karena tidak semua penduduk memiliki hak memilih.


Kini, dalam RUU Pilkada, persentase itu akan dinaikkan dengan dua pilihan. Pertama, syarat dukungan sebesar 10-15 persen dari daftar pemilih tetap. Sedangkan kedua, syarat dukungan sebesar 15-20 persen dari daftar pemilih tetap. Rencananya, RUU Pilkada itu akan mulai dibahas bulan ini.


Editor: Sasmito Madrim

  • pilkada serentak
  • revisi UU pilkada
  • Calon Perseorangan
  • komisi dalam negeri dpr

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!