BERITA

Bank Penyedia Kartu Kredit Wajib Lapor Transaksi

" Dalam PMK itu, ada 23 bank yang diwajibkan melaporkan data nasabah kartu kreditnya maksimal 31 Mei 2016."

Dian Kurniati

Bank Penyedia Kartu Kredit Wajib Lapor Transaksi
Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro. (Sumber: Kemenkeu)

KBR, Jakarta– Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan alasan pewajiban perbankan melaporkan transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) adalah untuk mengetahui profil keuangan wajib pajak orang perorangan (WPOP). Bambang mengatakan, melalui data transaksi kartu kredit, Ditjen Pajak dapat mencocokan pemasukan dengan pengeluaran WPOP.

“Yang paling penting data itu diperlukan untuk profiling wajib pajak orang pribadi, karena kita kan enggak punya akses ke rekening simpanan bank sesuai Undang-Undang Perbankan. Maka yang kita ingin lihat itu yah profil belanja, nah belanja itu kan salah satunya lewat kartu kredit. Nah kita ingin melihat profilnya saja. Kita bukan mau mengecek limit-limitan. Kita cuma mau me-matching antara kartu kredit yang dimiliki orang itu dengan profil pajaknya,” kata Bambang di kantornya, Jumat (01/04/16).

Bambang mengatakan, kartu kredit bisa menjadi salah satu modus penghindaran pajak. Bambang mencotohkan, seorang WPOP dengan pemasukkan Rp 5 juta tetapi tagihan kartu kreditnya mencapai Rp 20 juta tiap bulan. Sehingga, kata Bambang, laporan pemasukan Rp 5 juta ke Ditjen Pajak tidak benar, sehingga laporannya perlu diperbaiki.


Pekan lalu, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 39 tentang pewajiban perbankan atau lembaga jasa keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepada Ditjen Pajak. Dalam PMK itu, ada 23 bank yang diwajibkan melaporkan data nasabah kartu kreditnya maksimal 31 Mei 2016.

Pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit itu nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama pedagang, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, nomor identitas pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah, dan batas nilai kredit yang diberikan perbankan.


Editor: Rony Sitanggang

  • profiling pajak
  • pemakai kartu kredit
  • Bambang Brodjonegoro

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!