BERITA

Situs Diblokir, Pemerintah Wajib Beri kompensasi

"Harus ada kompensasi terhadap kerugian situs yang diblokir, baik materil maupun immaterial, kerugian ekonomi maupun politik, karena orang sudah mengganggap situs ini ini bagian dari kelompok teroris"

Eka Fikriyah

Situs Diblokir, Pemerintah Wajib Beri kompensasi
ilustrasi

KBR, Jakarta - Pemblokiran 19 situs yang dianggap bermuatan radikal beberapa hari ini, masih menyisakan polemik. Menurut pengamat cyber Megi Margiono, pemerintah harus memberikan kompensasi kepada situs yang diblokir.

“Harus ada kompensasi terhadap kerugian situs yang diblokir, baik materil maupun immaterial, kerugian ekonomi maupun politik, karena orang sudah mengganggap situs ini ini bagian dari kelompok teroris,”ujarnya pada KBR dalam perbincangan Reformasi Hukum dan HAM, Senin  (6/4/2015).

“Itu kesalahannya, semestinya yang ditutup kontennya atau url-nya bukan situsnya. Misalnya dalam sebuah situs  ada 1000 artikel lalu ada beberapa tulisan yang dianggap  berbahaya, itu yang harusnya ditutup. Kalau menutup situs, bagaikan membunuh tikus dengan meriam, tambahnya.

Kata dia, masalah radikal atau bukan radikal, tak ada salahnya dibahas di negara yang demokratis ini, sepanjang permasalahan yang dibahas tidak melanggar ranah hukum, seperti  syiar kebencian, kekerasan, provokasi konflik  atau ajakan perang dan lainnya. 

Ia menambahkan, yang menentukan sebuah situs layak di blokir atau tidak, bukanlah Kominfo, tapi dari kementerian atrau badan-badan lain yang mengusulkan  atau meminta kepada Kominfo. Lalu Kominfo melaksanakan atau meminta ke ISP. 

Selain itu, untuk menentukan  sebuah situs negatif atau tidak, menurut Megi,  juga bukan ranah  Kominfo. Hal ini harus  dibawa ke panel independen yang isinya orang-orang yang punya integritas tinggi, agar pemerintah tak bertindak semena-mena. 

Dia sangat mendukung rencana pemerintah untuk membentuk tim panel yang terdiri dari orang-orang berpengalaman dan berpengaruh, Menurutnya, ini langkah yang bagus untuk  menutupi hal-hal yang bolong dalam Peraturan Menteri No. 19 /2014.  

Salah satu situs yang disasar BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Kominfo untuk diblokir adalah situs Dakwatuna.com.

Menurut Pemimpin Umum Situs Dakwatuna.com, Saiful Bachri, Dakwatuna.com berangkat dari lembaga kajian dakwah yang memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang nilai-nilai keislaman. Dalam perkembangannya, situs ini mulai menyajikan berita yang memuat tentang kritik yang membangun

Ketika Kominfo memblokir situs ini, Saiful mengaku, tak ada pemberitahuan terlebih dahulu  dan tanpa mekanisme yang semestinya.  

“Situs kita diblokir, kita justru tau dari orang lain, bukan dari instansi yang memblokir. Bagi kita ini sangat menyakitkan. Boleh dicek konten mana yang kita publish di web yg dianggap sebagai berita atau ajakan terkait tindakan yang dianggap radikal, atau tindakan yang mengajak orang bergabung masuk ISIS. Boleh dicek, kami  berani mempertanggungjawabkannya,” ujar Saiful.

Ia pun mempertanyakan apa maksud dari kata radikal atau media yang dianggap radikal versi Kominfo atau BNPT. Menurutnya situs yang ia kelola mempunyai struktur organisasi yang jelas dalam  kolom redaksi, yang terdiri dari pemimpin umum, redaktur dan kontributor. Bahkan, misi visi serta legalitasnya, juga dipublish.

“Tak ada kunjungan (pembaca) lagi, informasi, bisnis atau iklan yang ditampilkan di Dakwatuna. Pihak pemasang iklan pun menunggu, sampai kapan situs ini bisa muncul kembali. Sampai  saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah soal normalisasi situs-situs yang dianggap atau tidak dianggap radikal yang sudah diblokir,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian  upaya hukum  untuk  menyelesaikan masalah ini. 

Sementara itu, menurut Direktorat Media Publik Kominfo, Irvina, bukan pihaknya yang melakukan pemblokiran melainkan BNPT. Sebelumnya, Kominfo menerima surat dari BNPT soal situs-situs yang dianggap bermuatan radikal. Berdasarkan rekomendasi dari BNPT, setelah dianalisis,  ke 19 situs itu mengandung konten radikal. Dari situ, pihaknya  mengirimkan informasi ini ke Internet Service Provider (ISP).  

“Semua rekomendasi BNPT,  Kominfo cuma eksekutornya  aja dengan menggunakan ISP. Dan hal ini dilakukan  berdasarkan analisa yang telah dilakukan BNPT sejak lama,” ujar Irvina.  

Editor: Antonius Eko 

 

  • blokir situs
  • Pemerintah

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!