NASIONAL

KemenESDM Rajin Berikan Izin Tambang yang Rusak Lingkungan

"LSM Lingkungan Walhi menilai pemerintah pusat tidak mampu memperketat izin usaha perusahaan pertambangan di hutan."

Pebriansyah Ariefana

KemenESDM Rajin Berikan Izin Tambang yang Rusak Lingkungan
alih fungsi hutan, aceh, greenpeace

KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Walhi menilai pemerintah pusat tidak mampu memperketat izin usaha  perusahaan pertambangan di hutan.

Menurut Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting  selama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendominasi pemberian izin tambang. Kebanyakan izin yang diberikan mengabaikan aspek lingkungan.

"Kita memiliki data di level daerah, tapi apakah ini ada korelasi di kementerian. Seperti itu di Sulawesi itu ada 24 perusahaan yang berpersoalan terhadap kehutanan. Mereka menambang, belum ada izin pakainya di kawasan hutan, jumla-jumlah ini akan semakin banyak kalau diperhatikan sekala Indonesia. Ini kan baru provinsi," kata Ginting.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, Pius Ginting menilai kebijakan otonomi daerah telah mengakibatkan areal hutan lindung dialihkan menjadi hutan produksi.  Salah satu kasus yang mencuat adalah  rencana alih fungsi 1,2 juta hektar hutan lindung di Aceh. Walhi mengingatkan rencana itu dapat memicu bencana banjir dan longsor.

  • alih fungsi hutan
  • aceh
  • greenpeace

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!