NASIONAL

Tak Penuhi Kualifikasi Pidana, Hentikan Kasus Haris-Fatia

"Semestinya pihak kejaksaan bisa mencabut perkara yang menyeret dua aktivis itu karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana."

Ardhi Ridwansyah

Haris-Fatia
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

KBR, Jakarta – Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti meminta agar proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bisa dihentikan.

Kuasa Hukum Haris-Fatia, Nurcholis Hidayat mengatakan semestinya pihak kejaksaan bisa mencabut perkara yang menyeret dua aktivis itu karena dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana.

“Kami meminta kepada kejaksaan untuk menjalankan segala pedoman dan fungsinya untuk menghentikan demi hukum kasus ini. Karena secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang dituduhkan. Ini adalah kritik, ini adalah penilaian dan sesuai SKB seharusnya bukan sebuah tindak pidana dan kami tegaskan bukan sesuatu yang jelek, bukan sesuatu yang buruk bagi kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan cara menghentikan kasus ini,” kata Nurcholis Hidayat kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan tak bisa melakukan pencabutan perkara. Terlebih berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau P21 itu dalam waktu dekat kami tim jaksa akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Dwi.

Sebelumnya, perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bermula saat Haris Azhar yang mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Baca juga:

- Kasus Pencemaran Nama Luhut, Jaksa Tak Tahan Haris-Fatia

- Haris Azhar dan Fatia akan Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Menko Luhut

Luhut yang berkeberatan terkait video itu lantas melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.

Pada Maret 2022, polisi menetapkan Haris-Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Haris-Fatia dijerat dengan empat pasal yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan terakhir Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut dijuntokan Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena penyertaan lebih dari satu tersangka.

Editor: Fadli

  • Haris-Fatia
  • Luhut Binsar Panjaitan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!