NASIONAL

Kemenkes Tambah Uang Saku Dokter Magang di Daerah Terpencil

""Kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan,""

Resky Novianto

dokter intership
Pelayanan kesehatan Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Rabu (23/6/23). (Kominfo HSU)

KBR, Jakarta-  Kementerian Kesehatan  berencana menambah besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun ini. Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, evaluasi bakal dilakukan menyusul banyaknya masukan dari berbagai pihak. Khususnya, bagi dokter internsip yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan (DTPK).

"Khususnya di daerah DTPK, karena kita tahu tidak mungkin. Kalau di Jakarta mereka internsip masih tinggal sama orang tuanya tetapi kalau yang di daerah-daerah Papua, NTT ini kan mereka masih harus memiliki tempat tinggal sendiri, kadang-kadang tidak disiapkan oleh daerah. Ini akhirnya kita memberikan penambahan, tetapi kami sedang melakukan review kembali dengan kementerian keuangan untuk bisa memberikan budget tambahan," kata Arianti dalam Acara Sosialisasi RUU Kesehatan, Transformasi Tenaga Kesehatan: Peningkatan jumlah, distribusi dan mutu yang disiarkan secara daring, Senin (27/3/2023).

Dokter internship dikenal juga sebagai dokter magang. Berdasarkan definisi dari Kemenkes program internship dokter adalah pemahiran serta pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.


Baca juga:


Dirjen Nakes Kemenkes Arianti Anaya menambahkan, pemerintah daerah semestinya bisa memberikan tambahan insentif bagi dokter internsip di masing-masing daerah. Sebab, ada kebutuhan para dokter yang memang harus dicukupi secara layak sehingga bisa bekerja maksimal khususnya di daerah terpencil kepulauan.

Diharapkan melalui Biaya Bantuan Hidup (BBH) yang layak, internsip bisa mewujudukan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BHH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut;

Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (luar DTPK), Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (luar DTPK).

Kemudian Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (luar ibukota Provinsi dan DTPK), Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB, dan Kategori keenam adalah Jawa dan Bali.

Editor: Rony Sitanggang

  • Bantuan Biaya Hidup
  • BBH dokter intership
  • Kemenkes

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!