NASIONAL

Kasus Pencemaran Nama Luhut, Jaksa Tak Tahan Haris-Fatia

""Sebagaimana saudara ketahui tadi para tersangka sudah meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.""

Ardhi Ridwansyah

Pencemaran nama Luhut
Tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23). (Antara/Hafidz M)

KBR, Jakarta-  Proses pelimpahan berkas  perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dinyatakan selesai. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dwi Antoro mengatakan keduanya telah selesai melaksanakan tahap dua proses pelimpahan berkas tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan empat pasal yakni Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan terakhir Pasal 310 KUHP. Terhadap empat pasal tersebut dijuntokan Pasal 55 ayat 1 ke-1 karena penyertaan lebih dari satu tersangka.

Dwi Antoro menambahkan tidak ada penahanan bagi kedua tersangka karena secara yuridis di dalam KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan. 

Kajari mengatakan belum mengetahui  jadwal persidangan. Dia memastikan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Tahap dua dilaksanakan dengan lancar, alhamdulillah dan sebagaimana saudara ketahui tadi para tersangka sudah meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kenapa tahap dua dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur?  Karena locius delicti-nya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Dwi Antoro kepada awak media di Kejari Jakarta Timur, Senin (6/3/2023).

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Danang   memastikan telah melakukan berbagai persiapan agar perkara ini dapat lanjut ke pengadilan.

“Dapat kami sampaikan bahwa tim jaksa dalam P16A sudah ditunjuk yakni gabungan jaksa baik dari Kejari Jakarta Timur, Kejati dan juga Kejaksaan Agung. Dan kami menyiapkan secara sungguh-sungguh perkara ini dapat berlanjut dan besar harapan kami dari pihak saudara Haris maupun saudari Fatia dapat juga mengikuti penegakan hukum ini sampai pengadilan,” ucap Danang.

Baca juga:

Haris Azhar dan Fatia akan Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Menko Luhut

Ini Alasan Polisi Tolak Laporan LSM Soal Dugaan Gratifikasi Luhut

Perseteruan Haris-Fatia dengan Luhut Binsar Panjaitan bermula saat Haris Azhar yang mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada ” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Luhut yang tidak terima melaporkan kedua aktivis itu ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kontras
  • Haris Azhar
  • Lokataru
  • Papua
  • UU ITE
  • Fatia Maulidiyanti
  • Polda Metro Jaya
  • Luhut Binsar Panjaitan
  • Blok Wabu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!