NASIONAL

Insentif Motor Listrik Rp7 juta per Unit

"Khusus untuk skema ini, ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)."

Sadida Hafsyah

Insentif Motor Listrik Rp7 juta per Unit
Ilustrasi: Warga menjajal sepeda motor listrik pada pameran otomotif IIMS di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023). (Foto: ANTARA/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta- Pemerintah akan memberikan insentif untuk motor listrik dengan dua skema pada tahun ini.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat konferensi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang digelar daring dan luring di Jakarta, Senin, 06 Maret 2023.

Yang pertama, pemberian insentif senilai Rp7 juta per unit untuk 200 ribu sepeda motor.

"Bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit. Sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023. Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Tadi seperti dijelaskan pak Menteri. TKDN sebesar 40 persen atau lebih," kata Febrio dalam Konferensi Pers KBLBB, Senin, (06/03/23).

Yang kedua, menurut Febrio, akan ada pemberian insentif untuk konversi motor konvensional ke motor listrik. Khusus untuk skema ini, ditujukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Bantuan pemerintah juga sebesar Rp7 juta per motor, juga diberikan sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi motor listrik. Tadi, disebutkan sekjen ESDM, ini sebanyak sebanyak 50 ribu unit pada 2023," ucapnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu berharap produsen berkomitmen mendukung program pemerintah ini.

"Produsen motor listrik yang memiliki kriteria yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan. Dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ucapnya.

Mulai Maret 2023

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun, aturan ini belum optimal meningkatkan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.

"Sebagaimana tertera dalam perpres tersebut, percepatan KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Serta yang terpenting akan mengurangi ketergantungan kita terhadap impor Bahan Bakar Minyak (BBM)," urainya dalam acara yang sama.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengeklaim subsidi diberikan untuk menstimulasi pasar kendaraan listrik di Indonesia.

"Nanti akan kita keluarkan teknis regulasinya. Segera, ini lagi dikerjakan. Kita berharap efektif tanggal 20 bulan ini sudah beres. Total anggaran saya kira sambil jalan nanti dihitung. Kemudian kami juga sudah koordinasi dengan DPR, dengan Banggar (Badan Anggaran, red), karena mereka belum masuk masa sidang," kata Luhut dalam Konferensi Pers KBLBB, Senin, (06/03/23).

"Tapi, sudah kami koordinasikan dan dari DPR juga sudah tidak ada masalah. Kita semua holistik menyelesaikan ini. Nanti kita keluarkan detail tertulis, sebelum tanggal 20 (Maret 2023)," imbuhnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Insentif Motor Listrik
  • Motor Listrik

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!