NASIONAL

Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut

"Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut."

Ardhi Ridwansyah

Gagal Ginjal
Keluarga korban gagal ginjal akut saat persidangan diPN Jakpus (21/3/2023). (Foto: KBR/Ardhi RIdwansyah)

KBR, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan gugatan class action keluarga korban gagal ginjal akut.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Wirjono Projodikoro 2 tersebut, majelis hakim menilai gugatan class action yang diajukan sudah sesuai dengan aturan tata cara gugatan perwakilan kelompok yang tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002.

“Menetapkan, satu, menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan oleh para penggugat dalam perkara ini. Dua, memerintahkan agar perwakilan kelompok atau kuasanya untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada anggota kelompok setelah terlebih dahulu mendapatkan izin dari majelis hakim yang bersangkutan. Tiga, menangguhkan biaya perkara ini pada putusan akhir,” ucap Hakim Ketua, Supranowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Selasa (21/3/2023).

Majelis hakim menilai gugatan perwakilan kelompok cara tepat sebagai upaya yang efisien guna mewakili 324 anak korban gagal ginjal akut. Dengan begitu, maka persidangan ini akan berlanjut dengan penyusunan draf kronologis terkait adanya perkara tersebut.

Adapun dalam sidang keputusan sela hari ini, para tergugat yang hadir adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, PT Megasetia Agung Kimia.

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Sementara itu, tiga pihak tergugat, CV Samudera Chemical, CV Mega Integra, dan CV Budiarta tidak menghadiri sidang.

Kemudian sejumlah keluarga korban kasus gagal ginjal akut juga tampak di ruang sidang. Ada tiga kelompok 25 korban sebagai penggugat dalam perkara tersebut. Tiga kelompok itu meliputi keluarga korban yang anaknya mengonsumsi obat sirup diduga menyebabkan gagal ginjal akut dengan kondisi sudah meninggal, rawat inap, hingga pulih.

Oleh karena itu, para keluarga korban menggugat sejumlah kementerian/lembaga serta perusahaan farmasi guna bertanggung jawab.

Lima Tahapan Gugatan Class Action

Ketentuan hukum acara dalam class action di Indonesia diatur secara khusus dalam PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Terdapat lima tahapan dalam gugatan class action.

Pertama, adalah pengajuan berkas gugatan. Dalam mengajukan berkas, penggugat harus memenuhi persyaratan gugatan class action. Penggugat juga harus melibatkan sejumlah anggota kelompok yang mengalami hal yang sama.

PERMA tidak menentukan batas minimal berapa orang anggota kelompok agar memenuhi syarat formal.

Kedua, adalah proses notifikasi. Berdasarkan permohonan pengajuan gugatan, pengadilan kemudian memeriksa apakah wakil tersebut dijinkan untuk mewakili, apakah syarat-syarat untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam PERMA sudah terpenuhi, dan apakah class action merupakan prosedur yang tepat dalam melakukan gugatan tersebut.

Ketiga, sesudah kedua tahap awal selesai dan dinyatakan sah, maka gugatan memasuki tahap ketiga. Pada tahap ini hakim segera memerintahkan penggugat dengan jangka waktu yang ditentukan melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok. Ini untuk memberikan kesempatan bagi anggota kelompok menentukan apakah mereka ingin ikut serta dan terikat dengan putusan dalam perkara.

Keempat, adalah pemeriksaan dan pembuktian. Proses ini sama dengan perkara perdata umumnya.

Bila pada hari sidang pertama, penggugat tidak hadir sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Bila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang kedua tergugat tidak datang sedangkan penggugat atau para penggugat selalu datang, maka perkara akan diputus tanpa kehadiran tergugat atau verstek.

Kelima atau terakhir, adalah pelaksanaan putusan.

Baca juga:

- Gagal Ginjal Akut, DPR Dorong Pemerintah Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM

- Kasus Ginjal Akut Muncul Lagi, Kemenkes: Hindari Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter

Perjalanan Permohonan Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut

Berikut perjalanan awal permohonan gugatan class action keluarga korban gagal ginjal akut.

Jumat, 18 November 2022

Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut mengajukan gugatan class action terkait cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirop anak.

Class action adalah gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan dalam jumlah banyak dan punya kepentingan sama.

Kuasa Hukum Sejumlah Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut, Ulung Purnama mengatakan dirinya dimandatkan keluarga dari 11 anak yang menjadi korban meninggal dunia. Ia menyebut, gugatan diajukan terhadap sebelas pihak.

Yakni, tergugat 1 dan 2 merupakan produsen obat sirop, tergugat 3 sampai 7 merupakan supplier bahan dasar obat, hingga tergugat 8. Sedangkan tergugat 9 merupakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tergugat 10 adalah Kementerian Kesehatan. Lalu, urutan 11 adalah Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat.

"Gugatan atau petitum kita adalah sembilan pihak kita anggap melawan hukum, karena bertentangan dengan kewajibannya. Artinya melanggar aturan-aturan yang harusnya mereka laksanakan tetapi kemudian mereka tidak melaksanakan dengan baik atau menyimpangi aturan tersebut," kata Ulung dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (18/11/2022).

Selasa, 17 Januari 2023

Sebanyak 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak yang digugat adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perusahaan farmasi, dan pemasok bahan baku.

Tuntutan biaya ganti rugi materil korban gagal ginjal akut akibat obat sirup oplosan meningkat menjadi Rp3 miliar lebih untuk korban meninggal dan Rp2 miliar lebih untuk korban yang menjalani rawat jalan.

Kuasa hukum keluarga korban, Awan Puryadi menuturkan, kerugian materil mengacu pada perhitungan biaya yang dikeluarkan sejak mengandung hingga membesarkan seorang anak.

“Ada perubahan, yang meninggal itu 3 miliar lebih per orang, yang dirawat itu 2 miliar lebih per orang,” kata Awan.

Selasa, 24 Januari 2023

Tim advokasi untuk kemanusiaan bersama keluarga korban gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA) menegaskan pertanggungjawaban bagi korban masih gelap.

Perwakilan tim advokasi untuk kemanusiaan, Julius Ibrani beralasan, ada 7 dari 10 tergugat yang tidak hadir sidang perdana gugatan class action di PN Jakarta Pusat pada pekan lalu. Menurutnya itu membuktikan sebagian besar pihak yang terlibat dalam obat beracun yang menyebabkan kematian 200 anak dan penyakit kritis 134 anak lainnya itu enggan bertanggung jawab.

"Sidang hanya memeriksa administrasi legal standing ya kedudukan hukum dari penggugat beserta kuasa hukum dan tergugat belum karena belum dilengkapi surat-menyurat. Sedangkan kami tim advokasi mewakili 25 korban yang terbagi atas tiga kelompok. Begitu miris sekali ya jelas tidak ada rasa empati tidak ada rasa jujur dalam berbisnis dan beradministrasi negara ketika peristiwa yang menyebabkan kematian 200 anak," ucap Julius kepada KBR, Selasa, (24/1/2023).

Perwakilan tim advokasi untuk kemanusiaan kasus gagal ginjal anak, Julius Ibrani mendesak PN Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim agar proses sidang dapat berjalan dengan tempo yang singkat dan disegerakan. Menurutnya, saat ini masih banyak korban yang belum mendapat pertanggungjawaban maupun tindakan nyata apapun dari Pemerintah.

"Sekitar 10 orang keluarga korban hadir PN Jakarta Pusat sejak pukul 09.30 WIB, telah mengorbankan waktu dan energi, bahkan meninggalkan pekerjaan nafkah sehari-hari karena harus cuti. Sidang pun terpaksa dimulai pada pukul 13.15 WIB karena hanya 4 Tergugat yang hadir (PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, BPOM-tanpa surat kuasa dan Kemenkes). Sehingga sidang ditunda kembali pada 7 Februari 2023," ungkapnya.

Selasa, 7 Februari 2023

Sidang class action kasus Gagal Ginjal Akut (GGA) progresif atipikal kembali ditunda karena ada tiga tergugat yang tidak hadir pada agenda persidangan pemeriksaan administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Perwakilan tim advokasi untuk kemanusiaan, Julius Ibrani menegaskan, pembahasan substansi di persidangan mendesak dilakukan karena ada temuan dua kasus baru oleh Dinkes DKI Jakarta, serta satu suspek baru yang timnya temukan. Selain itu, ia menilai tidak ada itikad baik dari tergugat untuk kooperatif mengungkap kasus gagal ginjal akut ini secara terang-benderang.

"Persidangan kami tujukan untuk menjadi ruang membuka informasi peristiwa secara benar dan secara jujur, karena ruang itu yang disembunyikan oleh pemerintah Kemenkes dan BPOM. Itu kebohongan yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Jadi ketika di persidangan segala bentuk ucapan dan segala macam di hadapan persidangan itu harus menjadi bukti dan ada konsekuensi hukumnya, baik dari Kemenkes ataupun BPOM termasuk pihak swasta yang terlibat. Kami mengharapkan majelis hakim berpihak pada kebenaran," ucap Julius kepada KBR, Selasa, (7/2/2023).

Perwakilan tim advokasi untuk kemanusiaan, Julius Ibrani mendorong Presiden Joko Widodo memecat Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan. Ia juga meminta Kepala Negara menginstruksikan Polri untuk menuntaskan pengusutan kasus gagal ginjal akut sebagai upaya mengantisipasi agar kasus tidak terus bertambah. Ia berharap agar penegak hukum juga memeriksa BPOM sebagai lembaga negara yang berwenang dalam memberikan izin peredaran obat.

"Sibuk cari (tersangka) di luar negeri, (sementara) di dalam negeri, instansi yang memberikan lisensi dan izin resmi saja tidak masuk dalam kategori terperiksa. Ini sudah jelas ada dugaan rekayasa pemeriksaan juga di Bareskrim, itu yang perlu disoroti. Ini dampaknya 200 lebih anak yang meninggal dunia. 135 lainnya itu dalam kondisi kritis. Kok tidak diperiksa juga pejabat yang memberi lisensi," ucap Julius.

Editor: Fadli

  • class action
  • korban gagal ginjal akut
  • gagal ginjal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!