Article Image

NASIONAL

Pendanaan Alternatif via Crowdfunding

KBR, Jakarta - Ekonomi sudah mulai gerak seiring makin longgarnya pembatasan. Banyak pasti yang sudah ngebet mau buka usaha. Namun, kadang laju realisasinya terantuk masalah modal, apalagi bisnis skala mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ketimbang terjerat pinjol ilegal, ada alternatif pendanaan lain yang bisa dicoba, misalnya urun dana (crowdfunding).

Kata Policy Director Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Calvim Jonathan, bentuk awalnya crowdfunding adalah semacam bisnis patungan.

"Jadi misalnya lo punya Rp500 ribu, gue punya Rp500 ribu, dan kita membuka toko kelontong. Seperti itu inti bisnisnya," ucap Calvim.

Model bisnis patungan kemudian berkembang menjadi industri dengan sebutan equity crowdfunding (ECF) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan ini juga ditopang pesatnya teknologi finansial.

"Itu sampai sekarang masih ada, karena itu sebenarnya satu bisnis model aja. Equity crowdfunding itu cuma jual saham, kepemilikan bisnis," jelas Calvim.

Makin mapan, skema bisnis crowdfunding berkembang lebih jauh menjadi security crowdfunding (SCF). Di skema ini, bukan cuma saham yang dijual tapi juga instrumen lain seperti obligasi dan sukuk.

"Kalau perizinannya itu sebenarnya cuma satu, SCF. Jadi nanti eventually yang equity crowdfunding ini akan berubah semua jadi security crowdfunding," ujar dia.

Baca juga: Dilema Pinjaman Online, Dimaki tapi Diminati

Policy Director Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Calvim Jonathan (Dok: pribadi).

Menurut Calvim, skema urun dana cocok untuk pengusaha UMKM, yang kadang sulit mengakses kredit dari bank.

Namun, pengusaha yang masuk dan himpun dana tentunya harus fokus dan berintegritas. Hal itu akan menentukan kepuasan konsumen terhadap produk dan investor yang menanamkan modal.

"Ibaratnya, sebagai pengusaha nyari investor itu kayak nyari pacar. Meskipun bisnis lo seksi, tapi ga semua suka lo. Jadi lo perlu nyari orang yang cocok," imbuhnya.

Baik pengusaha maupun investor juga perlu mencermati soal legalitas platform. Ada 7 platform crowdfunding yang terdaftar di OJK, yaitu, Dana Saham, Santara, Bizshare, CrowdDana, LandX, FundEx, dan Shafiq.

"Itu most of people lupa lihat itu. Jadi kadang-kadang mereka suka asal langsung klik di Instagram, langsung ditawarin, langsung mau-mau aja. Itu rawan penipuan," kata Calvim mewanti-wanti.

Dengarkan obrolan lengkap dengan Policy Director Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Calvim Jonathan dalam Uang Bicara episode Pendanaan Alternatif via Crowdfunding di KBR Prime, SPotify, Google podcast, dan platform mendengarkan podcast lainnya.