NASIONAL

Pejabat DKI Jakarta yang Cairkan Rp35 M Usai Pensiun Pernah Diusut KPK

"Rp3,5 miliar telah digunakan untuk membeli rumah secara tunai."

Muthia Kusuma Wardani

pencairan dana Rp35 miliar oleh pejabat DKI Jakarta usai pensiun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat eselon III di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan, pengusutan dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan laporan mencurigakan bersumber dari pencairan dana Rp35 miliar oleh pejabat DKI Jakarta usai pensiun.

Dari total uang itu, Rp3,5 miliar telah digunakan yang bersangkutan untuk membeli rumah secara tunai.

"Saya bilang, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan. Tidak lama dari kami klarifikasi, beliau meninggal. Saya bilang, jangan berhenti. Sampaikan ke Dirjen Pajak. Karena itu pidananya itu kita hentikan, dalam tanda kutip, dugaan telah melakukan pidana menerima gratifikasi, kita hentikan karena yang bersangkutan meninggal, kita limpahkan ke Dirjen Pajak," ungkap Alex di Jakarta, Kamis, (17/3/2022).

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak menjelaskan lebih rinci terkait aliran uang dan penggunaannya oleh bekas pejabat tersebut. Hal itu disampaikan Alex dalam kegiatan bersama antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta bertajuk Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta.

Terkait kegiatan itu, Alex menyampaikan, sejumlah celah korupsi yang rawan terjadi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai lebih Rp80 triliun. Kata dia, besarnya anggaran itu hampir sama dengan jumlah seluruh APBD di Pulau Sumatera.

Menurutnya, kerawanan APBD DKI Jakarta dijadikan sebagai bancakan korupsi ini semakin tinggi karena peran DKI Jakarta sebagai wilayah Ibu Kota Negara ditambah pusat perekonomian.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Pemprov DKI Jakarta
  • PPATK
  • Pejabat DKI Jakarta Cairkan Rp35 M Usai Pensiun

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!