NASIONAL

Minyak Goreng Langka, Kemendag: Ada Gangguan

""Ganjelannya itu bisa dari aliran, bisa dari harga. Ini yang lagi kita beresin,”"

Muthia Kusuma

Minyak Goreng Langka, Kemendag: Ada Gangguan
Warga dengan penanda tinta saat operasi pasar minyak goreng di Kantor Bulog Cipamokolan, Bandung, Jabar, Kamis (24/2/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

KBR, Jakarta-   Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut adanya gangguan pada pasokan minyak goreng. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan gangguan itu membuat distribusi minyak goreng tersendat.

Namun Oke tak menyebut pelaku yang mempermainkan minyak goreng tersebut.

“Permasalahannya di irigasi atau distribusi. Bisa dalam bentuk alirannya yang kecil-kecil dengan bahasanya nimbun dan segala macam. Ada juga di distribusi ini karena rantainya terlalu panjang. HET (harga eceran tertingg) ini belum sampai ke ujung sudah sampai D1, D2, D3, D4, D5 baru sampai D2 udah harganya HET, jadi ujungnya naik. Ganjelannya itu bisa dari aliran, bisa dari harga. Ini yang lagi kita beresin,” ujar Oke, dalam diskusi virtual, Selasa (08/03/2022).

Baca juga:

Minyak Goreng di Rembang Diborong dan Dijual Online

Ramai-Ramai Berupaya Mengembalikan Minyak Goreng yang Hilang


Kata Oke, Kemendag akan bekerjasama dengan aparat hukum untuk membersihkan gangguan-gangguan yang ada.

"Ada irigasinya yang dihalang-halangi pakai batu. Batunya saya angkat, yang simpan batunya saya kejar. Macam-macam lah di irigasi. Namanya irigasi," ujar Oke.

Kebijakan Satu Harga

Ombudsman RI menilai kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng saat ini disebabkan kesalahan regulasi satu harga. Aturan itu dibuat sebagai upaya pengendalian harga minyak goreng yang tak bisa menjangkau seluruh pelaku usaha minyak goreng. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan kesalahan regulasi itu berimbas pada tak terlaksananya regulasi yang ditetapkan. Karena itu ia mendorong agar pemerintah menghubungkan produsen minyak sawit mentah (CPO) dengan konsumennya, produsen minyak goreng dengan pembagian yang jelas.

"Pemerintah membebaskan semua produsen CPO cari partnernya masing-masing. Padahal tak semua produsen CPO itu memiliki partner yang bisa menyuplai minyak goreng sampai ke titik end user. Kalau produsen minyak gorengnya si A produsen CPO nya siapa yang harus suplai? Akhirnya produsen minyak goreng tertentu mendapatkan CPO dengan harga mahal." Kata Yeka kepada KBR, Selasa (8/3/2022).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menambahkan Kementerian Perdagangan tak boleh mengkambinghitamkan masyarakat dengan tuduhan penimbunan karena aksi borong masyarakat. Menurutnya, aksi borong itu sudah jauh berkurang namun minyak goreng masih tetap langka.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam pengenaan pasal penimbunan. Menurutnya, pasal penimbunan hanya dapat dibuktikan jika syarat-syarat tindakan penimbunan itu tercapai. Semisal menyembunyikan barang lebih dari kebutuhan transaksi rata-rata dan melebihi dari 3 bulan.

"Tapi saya lihat problemnya bukan di penimbunan. Masa sudah berbulan-bulan polisi tidak bisa menemukan tempat penimbunannya. Penimbunan minyak kecil-kecil saja dan sudah diklarifikasi bukan penimbunan," ungkapnya


Editor: Rony Sitanggang

  • Harga Minyak Goreng
  • Kemendag
  • Oke Nurwan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!