NASIONAL

Menkeu: PPN Barang Kebutuhan Pokok akan Diringankan atau Malah Dibebaskan

Ilustrasi: Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senaya

KBR, Jakarta— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana memberikan tarif yang rendah terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. 

Bahkan, dia berencana akan membebaskan PPN kebutuhan pokok untuk meringankan beban masyarakat.

"Jadi, inilah yang kita sebutkan menata fondasi pajak kita. Walau pun dari sisi PPN sekali lagi, untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang/jasa yang diberikan tarif 11 persen, maka dia akan 11 persen. Tapi yang merupakan untuk bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan ini dibebaskan atau ditanggung pemerintah, atau dengan tarif yang lebih kecil, yaitu tadi 1,2, dan 3 persen," kata Sri Mulyani pada acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Adapun, pengenaan PPN barang/jasa yang naik 1 persen menjadi 11 persen tetap akan diberlakukan selain untuk barang kebutuhan pokok. 

Menurutnya, kenaikan PPN ini didasari konsep keadilan sebagaimana termuat di dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    "Nah, 11 persen itu tinggi enggak? Kalau kita bandingkan di banyak negara-negara di G20, di OECD maka kita lihat bahwa PPN rata-rata di negara tersebut sekitar 15 persen, 15,5 persen bahkan. Jadi kalau Indonesia dari 10 ke 11, nambah 1 persen itu untuk PPN ikut kontribusi dan PPh nya makin adil menunjukkan perbedaan, dan juga dari sisi untuk UMKM masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Jadi itu yang disebut konsep keadilan, tidak bisa dipisah-pisah," sambungnya.

    Baca Juga:

    Selain itu, kata Sri Mulyani, penyesuaian PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) dimaksudkan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat dalam jangka panjang. Apalagi, PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) korporasi merupakan kontributor terbesar yang menjadi tulang punggung Indonesia.

    "Korporasi tidak diturunkan ke 20 persen, tapi menjadi 22 persen. PPh orang pribadi yang paling lemah dikurangi bebannya. Kemudian yang paling kaya dinaikkan. Sedangkan, di PPN kita nambah 1 persen, dari 10 persen menjadi 11 persen," ungkapnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pribadi berpenghasilan di atas Rp5 miliar menjadi 35 persen per tahunnya. 

    Kemudian, wajib pajak (WP) berpenghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan 30 persen, WP berpenghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan 25 persen, WP berpenghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan 15 persen, dan WP berpenghasilan nol hingga Rp60 juta dikenakan 5 persen.

    Editor: Agus Luqman

    • Pajak
    • Laporan pajak
    • PPn
    • Kemenkeu
    • harga sembako

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!