NASIONAL

BPOM Jamin Kemudahan Registrasi Izin Edar Produk Pangan Olahan

"Saat ini para pelaku usaha diberikan akses yang sangat mudah guna mendapatkan izin edar produknya."

Resky Novianto

Registrasi Izin Edar Produk Pangan Olahan
Pekerja mengemas makanan olahan coklat di Kademangan, Blitar, Jatim (18/5/2019). (Foto: Antara Jatim)

KBR, Jakarta - Para pelaku usaha pangan olahan diimbau segera mendaftarkan izin edar produknya. Deputi Bidang Pengawasan Olahan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Rita Endang menjamin, saat ini para pelaku usaha diberikan akses yang sangat mudah guna mendapatkan izin edar produknya.

"Kemudahan untuk memperoleh izin edar, jangan lagi terdengar suara sulit untuk memperoleh izin edar khususnya pangan. Kita coba terus menerus supaya benar-benar bisa dipahami. Secara konsepnya, Kepala BPOM jelas menyampaikan kepada kami, bahwa izin edar itu harus mudah dipahami supaya semua produknya yang beredar harus memiliki legalitas," ujar Deputi Bidang Pengawasan Olahan di BPOM dalam webinar "Registrasi Pangan Olahan dan Kemudahan Perizinan Berusaha", Jumat (25/3/2022).

Baca juga:

- Menkop UKM: Izin Edar Pangan Olahan Didominasi Pelaku Usaha Menengah dan Besar

-
Sejumlah Komoditas Pangan Langka Jelang Ramadan, Ini Catatan DPR dan Pedagang

Rita mengingatkan, setiap pangan olahan wajib memiliki nomor izin edar. Tujuannya, demi menjamin kepastian keamanan, mutu dan nilai gizi. Adapun cara daftar izin edar produk di Badan POM bisa dilakukan secara daring melalui laman registrasipangan.pom.go.id

Selain itu, sesuai Penjelasan BPOM tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, maka pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: Mempunyai masa simpan/kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label); Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen; dan Pangan olahan siap saji.

Editor: Fadli Gaper

  • Pangan Olahan
  • Izin Edar
  • BPOM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!