BERITA

Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Minta Tidak Dicap Koruptor

Usai Bebas, Eks Dirut Pertamina Minta Tidak Dicap Koruptor

KBR, Jakarta - Bekas Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan meminta kepada masyarakat tidak memandang seseorang langsung sebagai koruptor, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Karen menyampaikan kasusnya bisa menjadi acuan kedepan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, karena masih ada langkah hukum selanjutnya.


"Mungkin ini pelajaran juga bahwa praduga tak bersalah harus diterapkan pada terdakwa, terutama terdakwa yang koruptor. Karena saya banyak melihat bahwa koruptor itu sempat disematkan walau proses hukum masih berjalan dan belum final. Saya ingin dalam kesempatan ini mari sama-sama berubah, sampai proses hukumnya itu inkrah jangan seseorang  disematkan sebagai koruptor," ujar Karen Agustiawan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/03/2020).


Karen Galaila Agustiawan sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.


Pengadilan juga meminta Karen membayar denda Rp1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.


Karen mengajukan kasasi atas hukuman itu. Di tingkat MA, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Karen Agustiawan lantaran dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.


Mahkamah Agung menganggap kasus Karen adalah bussines judgement rule, dan perbuatannya bukan tindak pidana.


Editor: Agus Luqman

 

  • Karen Agustiawan
  • Pengadilan Tipikor
  • KPK
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!