BERITA

Suap APBD, Hakim Tipikor Vonis Bersalah 7 Bekas Anggota DPRD Sumut

""Unsur menerima hadiah untuk persetujuan disepakati gubernur di antaranya Sekda Kabiro keuangan, dan akan diberi uang ketok pada seluruh dewan. Unsur menerima hadiah telah terpenuhi,""

Ade Irmansyah

Suap APBD, Hakim Tipikor Vonis Bersalah 7 Bekas Anggota DPRD Sumut
Terdakwa tujuh mantan anggota DPRD Sumatra Utara mendengarkan pembacaan putusan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus bersalah  tujuh  bekas anggota DPRD Sumatera Utara. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhariono mengatakan, mereka terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Majelis menghukum kurungan  antara 4 hingga 4,5 tahun penjara dan denda uang.


"Bahwa benar terdakwa adalah anggota DPRD Sumatera Utara. Unsur menerima hadiah untuk persetujuan disepakati gubernur di antaranya Sekda Kabiro keuangan, dan akan diberi uang ketok pada seluruh dewan. Unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (01/03).


Kata dia, ketujuh orang itu di antaranya Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan vonis 4,5 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka juga diharuskan membayar uang ganti rugi masing-masing 835 juta dan 92 juta rupiah.


"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun. Begitu juga dengan Parluhutan akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta tidak cukup, akan diganti dengan penjara selama 6 bulan penjara," ucapnya.


Untuk kelima orang yang lainnya ialah Bustami dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti 50 juta rupiah. Zulkifli Husein dijatuhi pidana 4 tahun dan denda 200 juta rupiah. Zulkifli Effendi dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti 215 juta rupiah.

Sedangkan Budiman Nadapdap dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti 500,911 juta rupiah. Dan yang terakhir Guntur Manurung dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Serta dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti 350 juta rupiah.


Editor: Rony Sitanggang 

  • Ketua Majelis Hakim Tipikor
  • Suhariono
  • suap dprd sumut
  • Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!