BERITA

KPK Klarifikasi Beredarnya Nama Pejabat Penerima Suap e-KTP di Medsos

" Saut mengatakan klarifikasi KPK itu disampaikan untuk mengantisipasi adanya gugatan praperadilan yang dilakukan pejabat atau nama-nama yang disebut dalam daftar itu."

Yudha Satriawan

KPK Klarifikasi Beredarnya Nama Pejabat Penerima Suap e-KTP di Medsos
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto; ANTARA)


KBR, Solo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya foto dokumen yang memuat nama-nama pejabat terduga penerima suap kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan nama-nama yang beredar di media sosial maupun media massa itu bukan dari KPK.


Saut mengatakan klarifikasi KPK itu disampaikan untuk mengantisipasi adanya gugatan praperadilan yang dilakukan pejabat atau nama-nama yang disebut dalam daftar itu.


"Kalau ditanya soal e-KTP, semua di proses pengadilan. Menyebutkan nama di luar proses pengadilan saja kita tidak boleh. Kita tidak boleh menyebut nama seseorang jika di luar proses pengadilan, apalagi dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Daftar nama yang ada di kasus ini biar ada di kami dan pengadilan," kata Saut Situmorang di Solo, Selasa (7/3/2017).


Baca juga:


Saut meminta agar publik tidak mempercayai dokumen atau foto dokumen yang beredar di media massa.


"Kalau terlanjur beredar, ya biarin aja. Itu daftar nama yang keluar atau menyebar kan macam-macam. Kalau beredar kan bisa dari mana-mana. Apalagi, ini kasus mulai tahun 1999. Banyak orang yang mungkin tidak suka, biar sajalah. Nanti di pengadilan (ditunggu). Kalau tidak ada bukti awal, bagaimana kita memeriksa? Kita melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT saja masih di-praperadilankan. Apalagi kalau belum ada bukti," lanjut Saut Situmorang.


Sebelumnya beredar foto dokumen di media sosial, yang diduga berisi surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dokumen itu menyebutkan suap anggaran proyek e-KTP mengalir ke DPR. Foto itu menyebut nama bekas anggota Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Ganjar PRanowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi. Foto dokumen itu menyebut empat orang itu menerima aliran dana senilai 25 ribu dolar AS (


termasuk kalangan jurnalis yang diduga surat dakwaan kasus e-KTP yang isinya menyebutkan anggaran proyek e-KTP mengalir ke komisi 2 DPR antara lain Chaeruman harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi. masing-masing senilai 25 ribu dollar AS (Rp333 juta).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Saut Situmorang
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • e-KTP
  • korupsi e-ktp

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!