BERITA
Kasus Korupsi e-KTP, 68 Pejabat Kemendagri Diperiksa KPK
""Pak Presiden sempat marah, karena indikasinya itu kan nilainya Rp4700 per lembar (blanko e-KTP), tapi di-mark up menjadi Rp16 ribu."
Yudi Rachman
KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta maaf atas berlarut-larutnya proses lelang tender pengadaan blanko KTP elektronik (e-KTP).
Tjahjo mengatakan pengadaan blanko e-KTP yang mestinya selesai 2016 lalu terkendala kasus dugaan korupsi. Menurutnya, dalam setahun ini ada 68 pejabat di Kemendagri yang dipanggil untuk diperiksa KPK. Para pejabat yang menangani pengadaan blanko e-KTP juga resah karena adanya proses hukum itu.
"Pak Presiden sempat marah, karena indikasinya itu kan nilainya Rp4700 per lembar (blanko e-KTP), tapi di-mark up menjadi Rp16 ribu. Itu yang jadi masalah hukum. Pejabat kami ada 68 orang yang satu tahun ini dipanggil-panggil. Belum lagi pejabat daerah, staf, tim lelang. Sehingga lelang yang harusnya selesai 2016 yang sisa 4,5 juta lembar itu baru selesai Maret ini," kata Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Rabu (15/3/2017).
Baca juga:
-
Kasus e-KTP, KPK Cekal 9 Orang
-
Jaksa KPK: Kasus Korupsi e-KTP Sangat Sistematis, Terstruktur, Melibatkan Banyak Institusi
Meski begitu, Tjahjo Kumolo memastikan seluruh proses lelang blanko e-KTP selesai pada bulan Maret ini.
"Nah ini yang sudah merekam dengan data tunggal. Kalau dari progress report-nya semua nggak ada masalah, " tambah Tjahjo Kumolo.
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini terhambat dalam proses pergantian KTP kertas dengan KTP elektronik. Tjahjo berjanji akan memastikan seluruh proses pengadaan blanko hingga distribusi bisa berjalan cepat.
"Tapi secara prinsip, tim kami ini walaupun yang 68 pejabat tadi dipanggil-panggil, tapi tidak menghambat lah. Kalau yang menghambat itu ya yang (sisa) lelang 4,5 juta lembar, itu menghambat. Jadi saya mohon maaf kepada masyarakat," kata Tjahjo.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait kasus dugaan megakorupsi proyek e-KTP senilai hampir Rp6 triliun. Audit BPKP menyebutkan kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Kasus korupsi e-KTP disidang perdana pada Kamis (9/3/2017) lalu dengan pembacaan tuntutan jaksa KPK. KPK menyebut ada 37 nama dan perusahaan yang diduga menerima aliran dana korupsi berjamaah dalam proyek itu. Sidang akan dilanjutkan Kamis (16/3/2017).
Baca juga:
-
Mega Korupsi E-KTP, KPK: Nama-nama Anggota DPR akan Disebut di Sidang
-
KPK: Akan Ada Tersangka Baru Kasus e-KTP dalam Waktu Dekat
Editor: Agus Luqman
- e-KTP
- Proyek e-KTP
- KPK
- suap
- korupsi
- korupsi e-ktp
- Tjahjo Kumolo
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!