BERITA

Hari Perempuan Internasional, Pokja Desak Perlindungan dari Kekerasan Seksual di Tempat

""Ada bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi terhadap buruh perempuan di tempat kerja. Kami temukan ada 25 korban di 15 perusahaan.""

Wydia Angga

Hari Perempuan Internasional, Pokja Desak Perlindungan dari  Kekerasan Seksual  di Tempat
Sejumlah tuntutan dalam rangka Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2017. (Foto: KBR/Wydia A.)


KBR, Jakarta-  Pokja Buruh Perempuan tuntut pemerintahan  dan DPR melindungi semua pekerja perempuan. Tuntutan dilakukan jelang peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2017.

Jumisih dari Federasi Buruh Lintas Pabrik mengungkap masih adanya tindak kekerasan terhadap pekerja perempuan  di Kawasan Berikat Nusantara.

"Kami temukan fakta bahwa ada bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi terhadap buruh perempuan di tempat kerja. Kami temukan ada 25 korban di 15 perusahaan. Jadi sebetulnya ini data yang  mengejutkan dan ini adalah suatu kawasan industri tertua di Jakarta. Sebagai kawasan industri tertua yang mayoritas buruhnya adalah perempuan. Riset kami ini cukup singkat, sehingga sebetulnya jika risetnya dilanjutkan akan ditemukan data-data baru," ungkap Jumisih, Senin (6/3/2017).


Sementara itu, Dian Septi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyebut  telah menyodorkan kepada perusahaan-perusahaan di KBN Cakung, untuk menandatangani lembar komitmen penanggulangan atau penanganan pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja.


"Ada lima perusahaan yang sudah menandatangani lembar komitmen adalah Hansai 1, Hansai 2, Hansai 3, Hansai 5 dan Hansai 6. Artinya komitmen ini adalah komitmen zero harrastmen mendukung kebijakan nol pelecehan seksual di tempat kerja," ujar Dian.


Selain lima perusahaan tersebut, terdapat lima  perusahaan lagi yang juga menyepakati nol pelecehan seksual di tempat kerja meski belum melakukan tanda tangan yakni Tainan 3, Tainan 5, Amos, PT Harapan dan Dayub. Kesepakatan itu berupa pelatihan terhadap buruh perempuan tentang penanganan pelecehan seksual, pengumuman bahwa perusahaan bebas pelecehan seksual lewat speaker pabrik maupun brosur.  Targetnya hingga akhir tahun ini, ada sekitar 20 perusahaan memberikan komitmennya.


Selain kekerasan seksual, yang juga menjadi tuntutan pokja buruh perempuan ini adalah hak maternitas dan cuti haid tanpa syarat serta menjamin pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan sesuai UU Kesehatan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Jumisih dari Federasi Buruh Lintas Pabrik
  • hari perempuan internasional 2017
  • Dian Septi dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!