BERITA

BI Ultimatum Ratusan Money Changer Tak Berizin Hingga 7 April

"Para pelaku usaha penukaran valuta asing tanpa izin bisa dikenai pasal tindak pidana pencucian uang. "

Widia Primastika

BI Ultimatum Ratusan Money Changer Tak Berizin Hingga 7 April
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)


KBR, Semarang - Bank Indonesia dan Mabes Polri akan menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) yang tidak mengajukan izin hingga 7 April 2017.

Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Bank Indonesia, hingga 24 Maret lalu terdapat 783 penukaran valuta asing tanpa izin di Indonesia. Lebih dari setengahnya, sebanyak 416 berada di Pulau Jawa.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Agung Setya mengatakan mayoritas kegiatan penukaran valuta asing itu berasal dari usaha perorangan dengan berbagai jenis usaha seperti money changer (penukaran uang), toko emas, layanan perjalanan wisata dan usaha lain.


Agung Setya mengatakan para pelaku usaha penukaran valuta asing tanpa izin bisa dikenai pasal tindak pidana pencucian uang.


"Pencucian uang merupakan sarana yang paling mudah, dan sekarang kita identifikasi paling umum ada di money changer. Kalau mereka tidak punya ijin, mereka bisa dikenakan dengan pelaku pasif, orang yang membantu kejahatan pencucian uang, jadi ancaman cukup berat itu bisa 15 tahun penjara," kata Agung Setya kepada KBR, di Semarang, Rabu (29/3/2017).


Dari ratusan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank tanpa izin itu, sebanyak 44 diantaranya telah mengajukan izin, sebanyak 59 kegiatan baru menyampaikan keinginan untuk mengajukan izin, dan delapan kegiatan sudah tutup usaha. Kegiatan yang ditutup itu berada di Medan, Batam dan Jakarta.


Selain terancam hukuman penjara, kata Agung Setya, kegiatan usaha penukaran valuta asing nonbank yang tidak berizin juga dapat dikenakan sanksi administrasi dengan hukuman denda maksimal 1 milyar dan pencabutan ijin usaha (SIUP).


Sementara itu, Kepala Grup Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra mengatakan di Jawa Tengah masih banyak KUPVA-BB tak berijin, mencapai 40 buah kegiatan.


"Itu tersebar di beberapa kabupaten. Dari 40 tersebut tiga dalam proses pengajuan izin, dua diantaranya hampir selesai prosesnya, dan satu masih dalam proses mendapatkan ijin dari kami," kata Rahmat Dwisaputra kepada KBR.


Rahmat mengatakan kewajiban KUPVA-BB untuk mendapatkan izin masih belum tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.


Bank Indonesia mencatat transaksi jual beli KUPVA BB berijin mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2014 transaksi KUPVA sebesar Rp205 trilyun, dan meningkat pada tahun 2015 sebesar Rp243 trilyun. Sedangkan pada 2016 meningkatmenjadi Rp251 trilyun.


Editor: Agus Luqman 

  • usaha penukaran valuta asing
  • KUPVA-BB
  • bank indonesia
  • pencucian uang
  • Money Changer

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!