HEADLINE

UU ITE Direvisi, Hukuman untuk Pencemaran Nama Baik Dipangkas

"DPR dan Pemerintah berencana mengurangi masa hukuman kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "

Gabriella Ria

UU ITE Direvisi, Hukuman untuk Pencemaran Nama Baik Dipangkas
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - DPR dan Pemerintah berencana memangkas masa hukuman kasus penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pemangkasan masa hukuman ini dilakukan untuk memperbaiki pasa 27 ayat 3 UU ITE yang sebelumnya dianggap 'karet'. Hukuman bagi tindak pencemaran nama baik dan penghinaan diusulkan menjadi maksimal empat tahun.


"Kita melihat kondisi yang terjadi di masyarakat, ada 100 lebih kasus. Walau pada akhirnya tidak enam tahun juga, ada yang dibebaskan, ada yang di bawah itu. Akhirnya pemerintah mengusulkan untuk menurunkan dari enam tahun jadi di bawah empat tahun. Jadi tidak lagi ditangkap dulu baru ditanya,"ujar Rudiantara sebelum rapat dengan Komisi Informasi DPR, Senin (14/03/2016).


Sebelumnya, sanksi pidana bagi tindak penghinaan dan pencemaran nama baik diatur maksimal enam tahun. Namun kata Rudi, ini dipandang terlalu berat dan menekan kebebasan masyarakat dalam menggunakan internet.


Salah satu kasus ITE terjadi empat tahun silam. Alexander Aan dipenjara karena mengunggah komentar dan gambar di halaman Facebook yang dianggap menghina Islam. Ia dipenjara dua tahun karena menulis "Tuhan tidak ada" di halaman Facebooknya. Selain itu, pada pekan lalu, Mashudi seorang guru honorer juga ditangkap karena disebut mengirimkan SMS bernada ancaman kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi.


Revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas 2016. Selain pemangkasan masa tahanan, katagori penghinaan dan pencemaran nama baik juga diselaraskan dengan katagori penghinaan di KUHP. Dalam KUHP ada enam macam penghinaan yakni penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu, dan fitnah.


Hari ini, seluruh fraksi dalam Komisi Informasi telah setuju jika revisi UU ITE dilanjutkan ke pembahasan tingkat I. Mereka melihat pasal mengenai poin pencemaran nama baik perlu dipertegas. Setelah ini, revisi UU ITE akan dibahas oleh panitia kerja untuk diharmonisasi.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • revisi UU ITE
  • pemangkasan hukuman
  • pencemaran nama baik
  • penghinaan
  • rudiantara

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!