BERITA

Polres Jayawijaya: Pengurus ULMWP Dijerat Pasal Makar

"Pada 18 Februari lalu, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendirikan kantor perwakilan di Wamena"

Quinawaty Pasaribu

Polres Jayawijaya: Pengurus ULMWP Dijerat Pasal Makar

KBR, Jakarta- Kepolisian Jayawijaya memastikan memiliki bukti yang bisa menjerat pengurus United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dengan sangkaan makar. Kapolres Jayawijaya, Semmy Ronny Thaba mengatakan, ULMWP diidentifikasi sebagai organisasi yang tidak diakui Kesbangpol Provinsi Jayapura. 

"Visi misinya bertentangan dengan Pancasila dan ideologi Negara," kata Semmy Ronny kepada KBR, Jumat, 4/3/2016. 

Semmy juga mengatakan, dalam pemantauan pihaknya, kelompok tersebut melakukan provokasi dan menghasut masyarakat Papua agar bersama-sama mendirikan Negara Papua Barat. 

"Sudah ada indikasi awal seperti itu dan kita lakukan upaya tindakan membuat terang peristiwa itu. Sehingga pasal makar itu bisa kita tetapkan pada tersangkanya," tambahnya.

Sementara itu, hari ini Polres Jayawijaya bersama jaksa akan melakukan gelar perkara terkait tudingan makar yang dilakukan pengurus ULMWP. Dua orang berinisial ED dan MH dianggap bertanggungjawab dan dijadikan calon tersangka. 

Pada 18 Februari lalu, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mendirikan kantor perwakilan di Wamena. Salah satu pendiri ULMWP di Wamena, Victor Yeimo mengatakan, kantor itu ditujukan untuk menyatukan aspirasi rakyat Papua agar merdeka. Ia menambahkan, ULMWP merupakan organisasi yang sudah didirikan di Vanuatu, Kepulauan Solomon. Gerakan ini merupakan gerakan persatuan masyarakat Melanesia yang mendukung perjuangan kemerdekaan masyarakat Papua.

Namun begitu, pendirian kantor ULMWP di Wamena ditentang Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut organisasi itu sebagai ancaman. 

Editor: Malika

  • ULMWP
  • jayawijaya
  • kepolisian jayawijaya
  • papua barat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!