BERITA

Pengamat Transportasi Sebut Uber dan Grab Car Mirip Omprengan

"Masyarakat akan beralih dari transportasi berbasis online jika transportasi umum sudah memadai. "

Randyka Wijaya

Pengamat Transportasi Sebut Uber dan Grab Car Mirip Omprengan

KBR, Jakarta- Pengamat Transportasi Darmaningtyas menilai Uber dan Grab Car mirip dengan omprengan. Ini mengingat status hukum mobil mitra perusahaan aplikasi tersebut, belum terdaftar di Dinas Perhubungan.

"Uber Taksi dan Grab Taksi itu padanannya dengan angkutan omprengan. Omprengan itu kan ilegal, ya sama dengan itu. Yang membedakan omprengan dengan Grab dan Uber adalah proses pencarian penumpangnya. Mekanisme pencarian penumpangnya kalau yang Uber dan Grab itu memakai aplikasi teknologi, kalau omprengan di pangkalan. Tapi secara status hukumnya sama." Kata Darmaningtyas di Universitas Moestopo Jakarta, Kamis (24/03/2016).

Darmaningtyas menambahkan masyarakat akan beralih dari transportasi berbasis online jika transportasi umum sudah memadai.  

"Selama pemerintah belum menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan terjangkau, keberadaan transportasi berbasis online tidak bisa dilarang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan  taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat.

Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal.

Keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika, Rabu (23/3/2016). 

Saat ini Grab Car mengaku telah menggandeng mitra perusahaan taksi dan koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Sedangkan Uber akan bekerjasama dengan penyedia jasa layanan angkutan sewa. 

Editor: Malika

  • uber dan grab
  • Darmaningtyas
  • Dinas Perhubungan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!