BERITA

Pemerintah Mulai Ambil Alih Lahan Perusahan Pembakar Hutan

"Salah satu lahan perusahaan yang diambilalih ada di Riau, luasnya sekitar 45 ribu hektar."

Nurika Manan

Pemerintah Mulai Ambil Alih Lahan Perusahan Pembakar Hutan

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyiapkan pengambilalihan dan pengelolaan lahan perusahaan pembakar hutan. 

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, 23 perusahaan mendapat sanksi administratif. Sebanyak tiga di antaranya dicabut izinnya, sedangkan empat perusahaan mendapat sanksi paksaan dan berkomitmen mengembalikan lahannya. Saat ini, menurut Rasio Ridho, proses pengambilalihan lahan pembakar oleh negara masih berjalan.

"Saya mencontohkan ada satu lokasi perusahaan di Riau, luas lahannya sekitar 45 ribu hektar. Saat ini sedang dilakukan persiapan untuk pengelolaannya oleh negara. (Nanti pengelolaannya oleh KLHK atau di Kementerian Agraria?) Kalau seandainya lahan kehutanan, maka ini menjadi kewenangan Kementerian LHK dan kami akan bekerjasama dengan pemerintah daerah," jelas Roy kepada KBR, Selasa (1/3/2016).


Rasio Ridho menambahkan, masih terus menghitung total lahan yang akan diambilalih negara. Kini, 19 berkas lainnya terkait pelaku pembakar hutan masih menunggu penyelesaian.


Pemerintah memberikan sanksi administratif terhadap 23 perusahaan pembakar hutan, 16 di antaranya dibekukan izinnya. Sementara tiga lainnya dicabut izinnya dan empat perusahaan terkena sanksi paksa. Sanksi ini bisa lebih berat jika perusahaan membandel tak mematuhi aturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.


Tiga perusahaan yang dicabut izinnya antara lain PT HSL, PT MAS dan PT D. Sedangkan, empat perusahaan yang diberi sanksi paksaan dan berkomitmen mengembalikan lahannya adalah PT LIH, PT WAJ, PT R dan PT KT.  

Editor: Citra Dyah Prastuti 

  • kebakaran hutan dan lahan
  • Rasio Ridho Sani
  • KLHK
  • Ambil Alih Lahan
  • perusahaan pembakar hutan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!