BERITA

OJK Akan Atur Pinjaman Online

""Kita akan atur pasti. Itu kayaknya akan jatuh ke industri keuangan nonbank,”"

Dian Kurniati

OJK Akan Atur Pinjaman Online
Ilustrasi pinjaman online (Aeres)

KBR, Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  akan mengatur penyedia layanan pinjam uang berbasis online seperti UangTeman.com. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non (IKNB) Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, penyedia layanan pinjam uang berbasis online itu akan dimasukkan ke dalam sektor  IKNB.

“Kami sedang mempelajarinya dan menyiapkan aturannya. Nantinya akan dibuatkan POJK (Peraturan OJK). Kita akan atur pasti. Itu kayaknya akan jatuh ke industri keuangan nonbank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non (IKNB) Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani  di Hotel Double Tree, Selasa (08/03/16). 

Firdaus melanjutkan, "memang dia polanya kan pinjaman sekurang-kurangnya 10 hari. Pinjamannya juga enggak banyak. Dia nggak ngasih pinjaman Rp 2,5 juta, 10 hari 10 persen, kalau 30 hari, 30 persen. Kalau ditanya mahal, ya mahal juga. Tapi itu karena dia tanpa agunan."

Firdaus berujar, lembaganya berusaha mendukung bisnis kreatif berbasis online yang saat ini marak. Kata dia, OJK sebagai pengawas akan menyiapkan regulasi untuk mengatur bisnis itu.


Firdaus mengatakan, lembaganya sudah beberapa kali bertemu dengan pimpinan UangTeman dan berdiskusi tentang cara kerja layanannya. Dia berujar, calon peminjam di UangTeman harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti ketentuan penghasilan minimal dan berdomisili di kota tertentu. Kemudian, calon peminjam wajib mengisi formulir di website UangTeman. Sebelum calon peminjam mendapatkan uang pinjaman, UangTeman akan memverifikasi data terlebih dahulu.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • pinjaman online
  • uang teman
  • OJK Firdaus Djaelani
  • OJK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!