KBR, Jakarta – Kementerian Keuangan menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari 10 USD atau Rp 133.850 menjadi 3 USD atau sekitar Rp 40.155 per ton. "Berlaku sejak ditetapkannya PMK (1 Maret 2016). Jadi, cangkang yang enggak bisa dipakai dalam negeri, sementara diekspor,” kata Menteri Keuangan, Bambang S. Brodjonegoro di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (01/03/16).
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2016 ini hanya berlaku selama satu tahun hingga 28 Februari 2017. "Kita batasi waktunya, enggak terus-terusan," katanya. Sementara untuk periode 1 Maret 2017-28 Februari 2018, tarif ekspor akan
dinaikkan menjadi 5 USD per ton. Sedangkan Maret 2018, tarif ekspor
cangkang jenis tersebut akan dikembalikan lagi ke 10 USD per ton.
Menurut Bambang, penurunan tarif ini hanya berlaku pada serpihan dan bubuk cangkang sawit jenis kernel dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. “Tujuannya untuk memanfaatkan agar cangkang yang tidak bisa dipakai dalam negeri bisa diekspor. Supaya enggak jadi waste dalam negeri," tambahnya.
Editor: Damar Fery Ardiyan