Bagikan:

Menkeu Pangkas Pungutan Eskpor Cangkang Sawit

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2016 ini hanya berlaku selama satu tahun hingga 28 Februari 2017.

NASIONAL | BERITA

Selasa, 01 Mar 2016 13:11 WIB

Author

Dian Kurniati

Menkeu Pangkas Pungutan Eskpor Cangkang Sawit

Foto: Sawit Watch

KBR, Jakarta – Kementerian Keuangan menurunkan tarif ekspor cangkang sawit. Tarif ekspor cangkang tersebut diturunkan dari 10 USD atau Rp 133.850  menjadi 3 USD atau sekitar Rp 40.155 per ton. "Berlaku sejak ditetapkannya PMK (1 Maret 2016). Jadi, cangkang yang enggak bisa dipakai dalam negeri, sementara diekspor,” kata Menteri Keuangan, Bambang S. Brodjonegoro di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (01/03/16).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.30/2016 ini hanya berlaku selama satu tahun hingga 28 Februari 2017. "Kita batasi waktunya, enggak terus-terusan," katanya. Sementara untuk periode 1 Maret 2017-28 Februari 2018, tarif ekspor akan dinaikkan menjadi 5 USD per ton. Sedangkan Maret 2018, tarif ekspor cangkang jenis tersebut akan dikembalikan lagi ke 10 USD per ton.  

Menurut Bambang, penurunan tarif ini hanya berlaku pada serpihan dan bubuk cangkang sawit jenis kernel dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. “Tujuannya untuk memanfaatkan agar cangkang yang tidak bisa dipakai dalam negeri bisa diekspor. Supaya enggak jadi waste dalam negeri," tambahnya.


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending