BERITA

Komisi V: Tak ada Pembahasan Internal Proyek Kementerian PUPR

""Kita sudah sampaikan kita tidak ingin intervensi. Silakan KPK bekerja secara profesional,""

Ria Apriyani, Bambang Hari

Komisi V: Tak ada Pembahasan Internal Proyek Kementerian PUPR
Ilustrasi: Presiden Jokowi memberikan sambutan saat penandatanganan kontrak pembangunan infrastuktur (Sumber: Setkab)

KBR, Jakarta- Komisi Infrastruktur DPR membantah ada pembahasan internal   proyek pembuatan jalan di Maluku. Kata Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, sejak dikeluarkannya putusan MK tahun 2014, DPR tidak lagi berhak membahas mata anggaran secara teknis hingga hal rinci di satuan tiga.

"Pertama, kita kan sudah enggak lagi bahas satuan anggaran berdasarkan putusan MK. Nggak ada lagi pembahasan-pembahasan. Itu saja. Kita sudah sampaikan kita tidak ingin intervensi. Silakan KPK bekerja secara profesional," ujar Fary usai menemui Gubernur NTT, Rabu (02/03/2016).


Soal dugaan hampir setengah anggota Komisi yang terlibat kasus suap pembuatan jalan di Maluku ini, Fary menolak berkomentar. Dia mengatakan hal itu sepenuhnya wewenang KPK.


"Tanya KPK. Saya sebagi ketua tidak tahu. Tanya KPK."


KPK masih mendalami kasus ini. Diduga ada keterlibatan setidaknya 20 anggota Komisi Infrastruktur lainnya. Berdasarkan Surat Tugas Komisi Infrastruktur No. 150/Kom.V/DPR RI/VII/2015 Agustus lalu, Komisi Infrastruktur sempat melakukan kunjungan kerja ke Maluku. Sebanyak 17 anggota dipastikan ikut.


Ketujuh belas orang tersebut adalah Ketua Komisi Fary Djemi Francis, Michael Wattimena, Yudi Widiana Adia, Yoseph Umarhadi, Sadarestuwati, Damayanti Wisnu Putranti, Daniel Mutaqin Syafiudin, Elion Numberi, Ade Rezki Pratama, Yasti Soepredjo Mokoagow, Umar Arsal, Syahrulan Pua Sawa, Peggi Patricia Pattipi, Mohammad Toha, Abdul Hakim, Fatmawati Rusdi, dan Fauzih H. Amro.


Selain menetapkan Damayanti dan Budi sebagai tersangka, kemarin KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi Lazarus. Ia diperiksa sebagai saksi. Sebelumya KPK juga sudah memeriksa anggota lainnya yaitu Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Fauzih Amro.


Bancakan Proyek Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliko 10.752 paket kontrak. Total nilai proyek itu mencapai Rp 73,41 triliun. Pengacara Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, Haeruddin Massaro menjelaskan, proyek ini berpotensi menjadi ajang bancakan para anggota dewan, mengingat nilai proyek yang sangat besar.

Meski begitu, Massaro mengaku tak mengetahui siapa-siapa saja yang menerima fee dari proyek tersebut.

"(Mungkinkah puluhan anggota DPR terlibat?) Bisa saja. Sebab proyek ini kan jumlahnya satu triliun rupiah lebih. Kalau seumpama paketnya senilai 50 miliar rupiah, itu bisa dikalikan berapa. Seandainya satu orang mendapatkan satu paket misalnya. Kan bisa lebih dari 20 orang. Tapi saya juga tidak tahu, apakah satu orang itu satu paket, atau ada satu orang yang dua-tiga paket. Kita lihat saja hasil sidik KPK," katanya.


Pengacara Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, Haeruddin Massaro  menambahkan, selain anggota Komisi V DPR, perkara ini juga berpotensi menyeret diantara lima orang pengusaha terkait kasus ini. Hingga sejauh ini, KPK baru menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka. Padahal menurut Haeruddin, ada lima orang pengusaha lain yang diduga terlibat kasus ini.


Setelah Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai tersangka Januari lalu, hari ini KPK  menetapkan bekas anggota Komisi Infrastruktur Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga juga  menerima suap sebesar 305 ribu dollar Singapura dari Chief Executive Officer Windhu Tunggal Utama. Budi dibayar agar proyek pembuatan jalan di Maluku tersebut jatuh ke tangan PT Windhu Tunggal Utama. Sebelum dijadikan tersangka, Budi pernah berupaya mengembalikan uang setara hampir 3 miliar rupiah itu, namun KPK menolaknya.

Saat OTT KPK Januari lalu, Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir juga ditangkap dan selanjutnya ditetapkan jadi tersangka. Selain itu  dua orang pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, dan Dessy Edwin 


Editor: Rony Sitanggang

  • proyek
  • proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • suap
  • ott
  • Komisi V

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!