BERITA
Akhirnya, DPR Sahkan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
"Sempat tertunda karena perpu yang dibuat era SBY"
Ria Apriyani
KBR, Jakarta- Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi UU. Setelah melalui proses panjang, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengubah skema penanganan krisis sistem keuangan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pembahasan sempat terhambat oleh Perpu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Dibutuhkan waktu 8 tahun sejak RUU ini pertama kali disampaikan pemerintah ke DPR. Kendala pertama saat itu ada pada status Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang JPSK. Pada sidang paripurna pertama tahun 2014, DPR menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan Undang-Undang ini sebelum Perppu dicabut," kata Bambang pada pidatonya di rapat paripurna DPR, Kamis(17/03/2016).
Dengan disahkannya UU PPKSK, pemerintah dan DPR sepakat membuat benteng pengaman penanganan krisis sistem keuangan. Skema penanganan krisis sistem keuangan dibalik dari skema penyuntikan dana atau bail out menjadi pencegahan atau bail in.
Nantinya presiden memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan bakal membantu bank yang kritis dengan penyuntikan dana dari APBN atau tidak. Hal itu setelah presiden direkomendasikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK dalam kondisi darurat.
UU PPKSK ini melenggang di rapat paripurna tanpa halangan. Setelah ini, undang-undang tinggal menunggu tandatangan presiden dan dibuat peraturan turunannya. Sementara Otoritas Jasa Keuangan memiliki waktu 3 bulan untuk menyerahkan daftar bank yang masuk dalam kategori bank sistemik.
Proses Pembahasan Tak Mulus
Pada 2011 lalu, Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowadojo mengusulkan agar
Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) diberi kewenangan untuk mengambil
keputusan tanpa perlu mendapat persetujuan dari presiden maupun DPR.
Namun usulan ini ditolak keras oleh DPR karena dianggap akan mengurangi
independensi Bank Indonesia.
Hingga pembahasan terakhir pekan lalu, perbedaan pendapat masih terjadi. Menkeu Bambang Brodjonegoro ingin pemerintah diberi opsi menggunakan APBN untuk menangani krisis keuangan. Usul itu kembali ditolak keras karena DPR tegas menginginkan APBN tidak digunakan sebagai solusi krisis keuangan.
Kesepakatan
yang terjadi menghasilkan perubahan di beberapa pasal. Termasuk,
mengubah nama RUU JPSK menjadi PPKSK. Berdasarkan RUU ini, skema
penyelesaian krisis sistem keuangan diubah dari skema penyuntikan dana
ke pencegahan. Selain itu, KSSK juga tidak berhak menetapkan pembelian surat berharga negara di pasar perdana.
Editor: Dimas Rizky
- UU PPKSK
- paripurna DPR
- Bambang Brodjonegoro
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!