BERITA

BNPT: Perppu Teroris Harus Rinci Terhadap Individu dan Ormas

"BNPT tidak bisa lakukan tindakan pidana. "

Damar Ferry

BNPT: Perppu Teroris Harus Rinci Terhadap Individu dan Ormas

KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi Masyarakat, juga KUHP. 


Kepala BNPT, Saud Usman Nasution mengatakan, UU yang ada saat ini  menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau ormas radikal. Selama ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena belum melakukan tindakan pidana. 


Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal diterbitkan pemerintah, Saud meminta dimasukan pasal yang jelas terhadap individu, juga ormas yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan radikal semacam ISIS.


"Secara tegas, khusus yang menyangkut tentang teroris, ISIS. Sehingga ada perluasan penafsiran hukum, sehingga aparat tidak ragu melakukan penindakan. Misalnya seorang yang menyatakan dukungan terhadap ISIS, sudah bisa dicabut kewarganegaraanya,” tegas Saud. 


“Ini sangat mendesak, kalau ini dibiarkan aparat intelijen, hukum terlambat. Kita harus menunggu dia melakukan pelanggaran hukum dulu. Nanti semakin besar, mengkristal hingga timbul kelompok-kelompok,” tambahnya. 


Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk menindak kelompok yang menyatakan diri mendukung atau bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, peraturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait terorisme.


Editor: Antonius Eko  

  • BNPT
  • terorisme

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!