BERITA

Belum Bisa Berikan Jawaban, Kemenkumham Ditegur Hakim

"Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah menegur pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budi Priyanto, Rabu (25/3/2015)"

Bambang Hari

Belum Bisa Berikan Jawaban, Kemenkumham Ditegur Hakim
ilustrasi

KBR, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah menegur pihak Kementerian Hukum dan HAM dalam sidang gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budi Priyanto, Rabu (25/3/2015).

Teguran itu diberikan lantaran pihak Kemenkum HAM belum menyiapkan lembar jawaban atas gugatan yang diajukan sejumlah LSM HAM. Ujang pun meminta Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan jawabannya pada sidang lanjutan yang dilaksanakan pekan depan.

"Seharusnya hari ini agendanya adalah membacakan lembar jawaban dari tergugat. Namun karena surat kuasa belum ada, kami tetap memberikan kesempatan sebanyak dua kali. Kecuali ada alasan atas dasar hukum untuk tidak memberikan jawaban,” tegas Ujang.

“Kita harapkan minggu depan surat kuasa itu sudah disiapkan dan juga memberikan jawaban. Kan pihak tergugat sudah diberi waktu selama dua minggu.”

Sementara itu, Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM mengaku tengah memperbaiki jawaban terhadap gugatan yang diajukan sejumlah LSM HAM terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus.

Anggota Biro Hukum Kemenkum HAM, Nur Ichwan memastikan pihaknya akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang rencananya dilaksanakan pekan depan.

(Surat kuasanya kenapa belum diserahkan, pak?) Kami masih memperbaiki jawaban yang akan kami sampaikan. Sudah selesai tapi memang masih perlu perbaikan. Itu saja. (Perbaikannya di mana saja?) Adalah. Beberapa yang perlu diperbaiki. (Minggu depan sudah dipastikan siap?) Insya Allah siap.”

Menanggapi hal ini Tim Kuasa Hukum Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menganggap remeh gugatannya.

Pengacara Kasum dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur menjelaskan, sejak dimulainya proses gugatan ini, pihaknya merasa beberapa kali dipermainkan oleh pihak Kemenkum HAM.

"Menkum HAM tidak serius. Dia mengutus orang, tapi tidak memberikan surat kuasanya. Dan ini sudah berlarut-larut. Proses persidangan sudah berjalan hingga hampir dua bulan, tapi sejak gugatan kami ajukan, sama sekali belum ada perkembangan apa-apa. Selain itu, alamat Pollycarpus yang diberikan pihak Kemenkum HAM juga ternyata alamat palsu. Itu sebab Polly tidak hadir dalam sidang,” kata Isnur.

Editor: Antonius Eko

 

  • Kemenkumham
  • hak asasi manusia
  • pembebasan Pollycarpus
  • pollycarpus

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!