NASIONAL

Menhub: Merpati Bisa Terbang Lagi Dengan Syarat Ini

"KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan masih akan membekukan izin terbang Merpati Nusantara."

Aisyah Khairunnisa

Menhub: Merpati Bisa Terbang Lagi Dengan Syarat Ini
Merpati, izin, terbang, kemenhub

KBR68H, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan masih akan membekukan izin terbang Merpati Nusantara.

Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan mengaku sudah menerima permohonan izin terbang kembali dari Merpati. Namun, izin terbang belum akan dikeluarkan sampai perusahaan BUMN tersebut bisa membenahi menajemennya.

"Mereka menyampaikan. Tapi sekarang kan masih dibekukan sementara. Sudah menyampaikan izin tapi sekarang sedang dibekukan sementara sambil dia memperbaiki semua kelemahan-kelemahannya dan sebagainya. Ada anak perusahaan dan perusahaan-perusahaan juga yang mau masuk. Silakan itu diperbaiki dulu baru kita bisa berikan," kata Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan kepada KBR68H, Selasa (11/3).

Menteri Perhubungan, E.E. Mangindaan menambahkan, Kemenhub tidak memberikan jangka waktu sampai kapan izin terbang Merpati dibekukan. Namun jika sudah tampak revitalisasi manajemen, Kemenhub akan segera membuka izin terbang perusahaan plat merah tersebut.

Sebelumnya Kemenhub membekukan izin terbang Merpati karena maskapai tersebut berhenti beroperasi selama 30 hari. Merpati berhenti beroperasi sejak 1 Februari lalu karena mempunyai utang hingga Rp 6 triliun. (Aisyah Khairunnisa)

Editor: M Irham

  • Merpati
  • izin
  • terbang
  • kemenhub

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!