KBR, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim saat sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Majelis Hakim.
Dalam putusan itu, Hakim menetapkan hukuman Eliezer ini akan dikurangi lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ungkapnya.
Hakim juga menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, atau justice collaborator.
Di sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Bharada E dengan pidana 12 tahun penjara.
Jaksa menganggap Bharada E turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Berita terkait:
- Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
- Dakwaan Jaksa: Tembakan Ferdy Sambo Sebabkan Yosua Tewas
Sebelumnya, Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyerahkan sepenuhnya putusan hukuman Richard Eliezer kepada majelis hakim.
Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simajuntak juga berharap yang terbaik atas putusan Eliezer.
"Karena dia (Eliezer) sudah datang sujud, mengakui kejujurannya dan membela Bang Yos (Yosua) terakhirnya. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan, semoga dia bertobat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," katanya, dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).
Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simajuntak juga mengaku puas akan vonis yang dijatuhkan hakim untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang telah menjalani sidang putusan kemarin.
Editor: Agus Luqman Amsa