KBR, Jakarta - Pemerintah dinilai masih ragu-ragu menetapkan kebijakan larangan ekspor tembaga mentah meski telah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto beralasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto belum mengkaji lebih jauh dampak penerapan larangan tersebut.
Ia menduga, Kepala Negara masih belum mengambil keputusan yang kuat karena masih berbeda pandangan dengan jajarannya.
"Jangan mencla-mencle atau mudah ditakut-takuti oleh pihak investor, Undang-undang direvisi untuk meralat persoalan larangan ekspor Ini. Masa sekarang Undang-undang sudah direvisi, mau direvisi lagi. Jadi pemerintah harus tegas melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Di sana kan jelas dilarang ekspor mineral mentah sampai tahun 2023," ucap Mulyanto kepada KBR, Jumat, (17/02/2023).
Baca: Setelah Nikel dan Bauksit, Jokowi Akan Setop Tembaga
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menambahkan, pemerintah harus berkomitmen pada program pengelolaan sumber daya alam untuk mensejahterakan rakyat seperti yang diatur dalam Undang-Undang.
Namun, ia menduga saat ini ada gerakan dari kelompok tertentu yang berupaya menggagalkan niat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor tembaga. Seperti pengusaha hingga pembantu Kepala Negara.
Baca juga: Hilirisasi, Pengusaha Diminta Bersiap Hadapi Larangan Ekspor Minerba
Kelompok ini, lanjut Mulyanto, memunculkan opini bahwa kebijakan pelarangan ekspor tembaga masih belum bisa dilaksanakan karena industri lokal belum siap menyerap produk hilir mineral.
"Kelompok ini menyebut kebijakan pelarangan ekspor tembaga akan mematikan tambang dan industri mineral. Para pekerja tambang dan industri mineral akan kehilangan pekerjaan serta akan terjadi kemerosotan penerimaan negara dari royalti dan bea keluar ekspor mineral," imbuhnya.
Editor: Kurniati Syahdan