KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengklaim kebijakan tingkat isian penumpang hingga 100 persen dan penggunaan alat screening GeNose sebagai syarat izin perjalanan telah disepakati bersama Satuan Tugas Percepatan Penananganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
"Jangan lupa bahwa semua syarat perjalanan penumpang tidak diputuskan sendiri oleh Kementerian Perhubungan tetapi kami tetap berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 dan Kemenkes mengeluarkan dengan ketentuan. Setelah GeNose mendapat izin edar kemudian Satgas mengeluarkan edaran, kami Kemenhub merujuknya agar jadi alat deteksi transportasi umum kita mulai dari kereta api," katanya daring di Jakarta, Rabu (3/2/12)
Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub juga akan melihat implementasi penggunaan GeNose yang akan dimulai di dua stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen di Jakarta, dan Stasiun Tugu di Daerah Istimewa Yogyakarta,
"Setelahnya, tak menutup kemungkinan digunakan di bandar udara," katanya.
GeNose merupakan alat mendeteksi Covid-19 buatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Screening menggunakan GeNose ini rencananya akan dipakai pemerintah, sebagai syarat perjalanan penumpang kereta api jarak jauh, mulai 5 Februari mendatang.
Sebelumnya beberapa kalangan menilai kebijakan penggunaan GeNose dan peningkatan kapasitas penumpang pesawat 100 persen dinilai kontradiktif dengan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, untuk menekan laju penularan Covid-19.
Editor: Kurniati Syahdan