KBR, Jakarta- TNI Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Nigeria MV Viking. Kapal ditangkap lantaran diduga telah melanggar aturan penangkapan ikan
internasional. Menurut Panglima Komando Armada RI Kawasan
Barat (Pangarmabar), Taufiqurrahman, kapal yang jadi buronan Interpol
sejak 2013 ini diindikasi melakukan penangkapan dan penjualan ikan
ilegal.
"Setelah dari OPL, biasanya mereka berangkat dari
sana, menuju ke Samudera Atlantik dan kembali dengan hasil tangkapan.
Namun ada yang aneh, ini juga yang akan kita dalami," ungkap Panglima Komando Armada RI Kawasan
Barat (Pangarmabar), Taufiqurrahman,
Jumat (26/02/2016).
Taufiqurrahman melanjutkan, "kita akan
bekerjasama dengan penyidik dari Norwegia. Karena mereka setiap keluar,
itu enggak tahu ikannya mau dibawa kemana. Nanti setelah keluar (dari
perairan negara tertentu), itu baru diarahkan."
Selain itu, kapal ini sengaja mematikan
sistem pelacak otomatisnya. Mesin kapal juga tidak sesuai dengan yang
terdaftar di dokumen. Kapal ini juga diketahui telah 13 kali berganti
nama, 12 kali berganti bendera, dan 8 kali mengganti call signnya. Saat
ditangkap, MV Viking menggunakan bendera Nigeria.
Kata Taufiq,
kapal ini tergolong stateless vessel, atau bukan milik negara manapun.
Sehingga, negara yang menangkapnya berhak menenggelamkannya. Namun
sebelum itu, TNI AL masih menyelidiki modus operandi MV Viking.
Termasuk, melacak keberadaan pemilik kapal. Menurut keterangan Anak Buah
Kapal(ABK), pemilik berada di Singapura. Namun nomor terakhir yang
mereka miliki tidak lagi dapat dihubungi.
Kemarin, Komando Armada RI Kawasan Barat menangkap kapal buronan Interpol, MV Viking. Penangkapan dilakukan 12,5 mil dari kawasan perairan Kepulauan Riau. Saat penangkapan, kapal dalam keadaan tanpa muatan. Ada 11 orang ABK, 6 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia.