HEADLINE

Celah Korupsi, MA Perlu Reformasi Alur Penanganan Perkara

"Tercatat setidaknya ada 12 tahap penanganan perkara di MA. Di mulai dari pengiriman berkas oleh pengadilan, penelaahan berkas di Direktorat Pranata Tata Laksana hingga proses paraf Panitera Muda."

Ade Irmansyah

Celah Korupsi, MA Perlu Reformasi Alur Penanganan Perkara
Koalisi Pemantau Peradilan desak reformasi manajemen perkara di Mahkamah Agung di YLBHI, Minggu 21 Februari 2016. Foto: Ade Irmansyah

KBR, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Mahkamah Agung segera menyederhanakan alur penanganan perkara dengan memusatkan proses administrasi di bawah Kepaniteraan MA. “Untuk memudahkan proses monitoring penyelesaian perkara dan tahapan penanganan perkara agar menjadi efisien,” ujarnya kepada wartawan di kantor YLBHI, Minggu, 21 Februari 2016. 

Tercatat setidaknya melalui 27 tahap penanganan perkara sejak berkas perkara diterima Biro Umum sampai kembali ke pengadilan pengaju. Alur panjang ini melibatkan Badan Urusan Administrasi (BUA), Direktorat Pranata dan Tata Laksana (Pratalak) di bawah Dirjen Badan Peradilan dan Kepaniteraan Muda di bawah Panitera MA.

Bahkan menurut Koordinator Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, tidak jarang proses di satu tahapan diulang di tahapan lain. Itu sebab ia menilai panjangnya birokrasi ini menjadi salah satu celah korupsi di internal MA.

Masalah lain yang disoroti adalah proses minutasi (administrasi) putusan yang panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara, waktu minutasi putusan paling lama 103 hari. Julius menganggap ini masih terlalu lama. Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan proses minutasi ini lama adalah format putusan konvensional yang diketik manual dan dicetak di atas kertas.

"Penyederhanaan format putusan MA yang fokus pada pertimbangan hukum majelis hakim. Serta pemanfaatan teknologi sistem informasi dan pencatatan status penyelesaian perkara dan dapat diakses secara real time, baik oleh MA maupun pihak yang berperkara," demikian beberapa rekomendasi jangka pendek yang diterima KBR.

Sementara untuk jangka panjang, fungsi kasasi MA harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. Sebab selama MA masih memutus perkara (judex factie) yang langsung mengikat pihak berperkara, maka celah korupsi tidak akan hilang dari lembaga peradilan ini.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Mahkamah Agung
  • YLBHI

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!