HEADLINE

BNPT: Separatis Tak Masuk Kategori Teroris

"Tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik."

Gabriella Ria

Foto: Antara
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai kelompok separatis semestinya tidak bisa dikategorikan teroris. Menurut Kepala BNPT, Saut Usman Nasution, ini sudah diatur dalam PP No.1 Tahun 2002 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 5.

Menurut PP tersebut, tindak pidana terorisme dikecualikan dari tindak pidana politik.

"Menurut pasal 5, separatis ini tidak bisa dikaitkan dengan terorisme. Kalau mau, pembicaraannya silakan dibicarakan lagi di DPR," ujar Kepala BNPT, Saut Usman Nasution, Senin (22/02/2016).

Pasal 5 UU Antiterorisme menyatakan; tindak pidana terorisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi.


Sebelumnya, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut kelompok separatis akan bisa dikategorikan tindak terorisme. Hal ini menurutnta akan dimasukkan dalam poin revisi UU No. 15 Tahun 2003 soal Pemberantasan Tindak Terorisme.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi uu terorisme
  • Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution
  • separatis
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • UU No. 15 Tahun 2003 soal Pemberantasan Tindak Terorisme

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!