KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat akun Twitter, Benhan Handoko menyatakan akan banding jika divonis bersalah. Sebab Benhan bersikeras merasa tak bersalah.
Putusan kasus perseteruan Benhan dengan politisi Misbakhun itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Benhan terlihat mengenakan banju batik biru berpadu dengan merah. Dia tampak tenang menunggu sidang yang molor sejak pukul 10.00 WIB. Dalam sidang itu Benhan didukung oleh 20 orang temannya.
"Kalau bersalah, saya pribadi sudah pasti banding," kata Benhan.
Dalam kasus tersebut, Benhan dituntut pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE. sebelumnya Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun. Benhan dan keluarganya yang mendukung tetap menegaskan tidak melanggar hukum.
"Bicara kepada penasihat hukum dan keluarga. Vonis bisa ringan dan berat. Kami percaya tidak melanggar hukum," kata Benhan.
Editor: Pebriansyah Ariefana