NASIONAL

Revisi UU MD3 Belum Tegas Terhadap Anggota DPR Pembolos

"Direktur Pusat Parlemen Indonesia Sulastyo mengatakan dari pantauan terhadap draf revisi terakhir, tidak ada perubahan berarti dalam upaya meningkatkan disiplin kehadiran anggota. Sulastyo mengatakan rangkap jabatan menjadi pimpinan alat kelengkapan DPR"

Nur Azizah

Revisi UU MD3 Belum Tegas Terhadap Anggota DPR Pembolos
DPR, kinerja, partai politik, bolos, paripurna

KBR68H, Jakarta - Rancangan revisi Undang-Undang (Nomor 27/2009) tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD ternyata belum mengatur rangkap jabatan anggota dewan sebagai pimpinan alat kelengkapan DPR serta pengurus partai politik.

Direktur Pusat Parlemen Indonesia Sulastyo mengatakan dari pantauan terhadap draf revisi terakhir, tidak ada perubahan berarti dalam upaya meningkatkan disiplin kehadiran anggota.

Sulastyo mengatakan rangkap jabatan menjadi pimpinan alat kelengkapan DPR seringkali menjadi beban bagi anggota dewan yang juga harus menjaga partai politiknya.

"Misalnya mengubah absen dari 6 kali berturut turut jadi 25 persen. Saya kira itu hanya mengganti angka saja, tapi tidak signifikan. Kalau kemudian kita memperkuat Badan Kehormatan itu akan lebih bagus dan bermanfaat. Membatasi rangkap jabatan itu akan lebih manfaat. Rangkap jabatan internal di DPR. Di DPR itu orang bisa duduk di Pansus lebih dari tiga empat kali. Walaupun di Tata Tertib DPR itu dilarang, tapi itu masih dimungkinkan. Apalagi jika satu partai dengan jumlah anggota sedikit di DPR memaksakan menjadi fraksi sendiri, itu juga menjadi celah," kata Sulastyo dalam program SArapan Pagi KBR68H, Rabu (12/02).

Sebelumnya Badan Kehormatan DPR berjanji bakal lebih tegas dalam menghadapi anggota DPR yang sering bolos sidang.

Dalam draf revisi Undang Undang MPR, DPR dan DPD, Badan Kehormatan mengusulkan perlunya pemecatan bagi anggota dewan yang membolos lebih dari 25 persen total kehadiran dalam satu kali masa sidang.

Permasalahan ini kembali mencuat lantaran sebanyak 270an anggota DPR membolos dalam rapat paripurna kemarin.

Sementara itu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai BK DPR tak akan bisa tegas selama diisi sesama anggota DPR. Formappi mengusulkan agar BK juga melibatkan orang luar, seperti tokoh masyarakat agar BK lebih berani menegakkan disiplin para wakil rakyat di senayan.

Editor: Agus Luqman

  • DPR
  • kinerja
  • partai politik
  • bolos
  • paripurna

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!