NASIONAL

Kompolnas: Polisi Tak akan Semena-mena Menghukum Penyerangnya

"KBR68H, Jakarta- Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas yakin kepolisian tak akan semena-mena menghukum berat pelaku yang telah menyerang anggota lembaga penegak hukum itu."

Dimas Rizki

Kompolnas: Polisi Tak akan Semena-mena Menghukum Penyerangnya
Kompolnas, Polisi, Kontras, UU, DPR

KBR68H, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas yakin kepolisian tak akan semena-mena menghukum berat pelaku yang telah menyerang anggota lembaga penegak hukum itu. Keyakinan ini diungkap anggota Kompolnas Edy Hasibuan ini terkait revisi UU Kepolisian yang bakal mengatur hukuman berat bagi penyerang polisi. Edy Hasibuan yakin kepolisian bakal tetap mengacu pada putusan pengadilan bagi pelaku penyerangan. Meski begitu dia tegaskan aturan itu tetap harus ditambahkan dalam revisi UU tersebut.

"Jadi nanti jangan sampai nanti ada pasal seolah-olah polisi kebal hukum. Jangan sampai masalah pribadi, masuk dalam revisi UU Polri itu. Saya kira tetap ada penambahan pasal tapi (yang atur-red) di pengadilan. Sehingga bagi keluarga polri merasa nyaman karena ada perhatian khusus, misalnya bagi keluarga yang tewas dalam melaksanakan tugas," ujarnya di Sarapan Pagi KBR68H.

Revisi UU Kepolisian menjadi polemik karena permintaan Kapolri untuk memperberat hukuman bagi penyerang polisi. Anggota komisi hukum DPR Eva Kusuma misalnya meminta berat tidaknya hukuman itu diserahkan kepada pengadilan. Hal serupa juga diutarakan Kontras yang tegas menolak aturan tersebut. (Baca: Kontras : Biar Pengadilan Putuskan Hukuman Penyerang Polisi)

Editor: Irvan Imamsyah

  • Kompolnas
  • Polisi
  • Kontras
  • UU
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!